banner 728x90
Agus Wibowo Ketua DPRD Kabupaten Bintan didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan memimpin paripurna istimewa peringatan Hari Jadi ke-74 Kabupaten Bintan, Kamis (1/12/2022).

DPRD Gelar Sidang Paripurna Istimewa, Berikut Sejarah Hari Jadi Kabupaten Bintan

Komentar
X
Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menyelenggarakan sidang paripurna istimewa peringatan Hari Jadi ke-74 Kabupaten Bintan, di ruang sidang Kantor DPRD Bintan, Kamis (1/12/2022). Berikut sejarah Hari Jadi Kabupaten Bintan.

Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo memimpin jalannya sidang, dihadiri Bupati Bintan Roby Kurniawan, Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti, Wakil Ketua II DPRD Bintan Agus Hartanto, Asisten Gubernur Kepri bidang Pemerintahan dan Kesra Raja, Herry Mokhrizal. Juga hadir pimpinan Forkopimda Bintan, anggota DPRD Bintan, kepala OPD dan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya dan tokoh adat. Ruangan pun semarak dengan sejumlah ornamen dan bebungaan hiasan sebagai penanda hari ini adalah hari bahagia, hari ulang tahun bagi Kabupaten Bintan.

Sejarah Kabupaten Bintan

Kabupaten Bintan dahulunya bernama Kabupaten Kepulauan Riau, terbentuk pertama kali sebagai sebuah Kabupaten yang menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Tengah berdasarkan Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat (Kompempus) yang berkedudukan di Bukit Tinggi dengan Nomor 81/Kom/U Tahun 1948 tentang Pembentukan Kabupaten Dalam Provinsi Sumatera Tengah yang ditetapkan tanggal 30 November 1948 dan mulai berlaku 1 Desember 1948. Di dalam peraturan tersebut ditetapkan secara de jure daerah otonom yang terdiri dari 11 wilayah Kabupaten di dalam Provinsi Sumatera Tengah yang salah satunya adalah Kabupaten Kepulauan Riau dengan Ibu Kota di Tanjungpinang.

Di tahun 1983, wilayah Kecamatan Bintan Selatan, khusus yang berada pada wilayah Tanjungpinang yang merupakan ibu kota Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai Kota Adminstratif Tanjungpinang (Kotif) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 18 Oktober 1983 tentang Pembentukan Kota Adminstratif Tanjungpinang, dan masih berada dibawah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau. Selanjutnya Kecamatan Batam yang sebelumnya merupakan wilayah pada Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau diubah statusnya menjadi Kotamadya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Riau yang ditetapkan pada 7 Desember 1983.

Baca Juga :  1 Desember 2022 Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Bintan, Simak Edaran Bupati Bintan Berikut Ini

Pada tahun 1999, Wilayah Kabupaten Kepulauan Riau kembali dimekarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999. Dengan demikian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau telah berkurang dengan terbentuknya Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna, dan berlanjut dengan peningkatan status Kota Administratif Tanjungpinang menjadi Kota Otonom Tanjungpinang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001, sehingga Tanjungpinang berdiri sendiri dan tidak lagi menjadi bagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau.

Seiring dengan disetujuinya pembentukan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 25 Oktober 2002, maka Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, wilayah Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang.

Satu tahun setelah terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau di tahun 2002, Kabupaten Kepulauan Riau kembali dimekarkan dengan terbentuknya Kabupaten Lingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2003.

Baca Juga :  Foto: Reses Masa Sidang I Anggota Dewan Bintan, Saatnya Menjaring Aspirasi

Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Riau, maka DPRD Kabupaten Kepulauan Riau menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 33/KPTS/DPRDKEPRI/2005 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan yang ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2005.

Selanjutnya Bupati Kepulauan Riau menerbitkan Peraturan Bupati Kepulauan Riau Nomor 8/XII/ 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan yang ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2005. Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau juga menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau yang ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2006. Sehingga Kabupaten Kepulauan Riau kini telahpun berganti nama menjadi Kabupaten Bintan dengan Ibu Kota di Bandar Seri Bentan tanpa perubahan wilayah administrasi.

Semenjak terbentuk hingga saat ini, Kabupaten Bintan telah mengalami beberapa kali pergantian Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Bupati, Penjabat Sementara Bupati dan Pelaksana Harian Bupati

“Dahulu Kabupaten Bintan merupakah Kabupaten Kepulauan Riau yang terbentuk pertama kali sebagai kabupaten yang menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Tengah berdasarkan Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat Nomor 81/KOM/U tahun 1948,” ungkap Aguw Wibowo mengenang sejarah.

Pada tahun 2002, disetujuilah pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sesuai amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2002 yang terdiri dari Kabupaten Kepulauan Riau, Karimun, Natuna, Batam dan Tanjungpinang.

Baca Juga :  727 Santri Diwisuda, Bupati Bintan: Jangan Tinggalkan Alquran Ya Nak

“Setahun kemudian, Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan kembali menjadi Kabupaten Lingga pada tahun 2003,” sambungnya.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Kepulauan Riau menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Riau nomor 33/KPTS/DPRDKEPRI/2005 tentang perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan.

Keputusan itu diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Bupati Kepulauan Riau nomor 8/XII/2005 tentang perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan pada 5 Desember 2005 dan terbitnya peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2006 tentang perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan.

“Dengan ibu kota di Bandar Seri Bentan tanpa perubahan wilayah administrasi,” tukasnya.

Momen Pemersatu

Bupati Bintan Roby Kurniawan dalam sambutannya menambahkan, momentum hari jadi Kabupaten Bintan diharapkan bisa menjadi pemersatu semangat kultur guna menjaga dan melestarikan kebudayaan, kesenian, adat dan tradisi di masyarakat Kabupaten Bintan.

“Hari jadi ini juga merupakan sebuah momentum yang dikenal oleh masyarakat serta menjadi pemersatu nilai dan konsensus sosiokultural yang akan memperkuat semangat persatuan dan kesatuan masyarakat di Kabupaten Bintan,” terangnya.

Dirinya pun mengajak kepada semua pihak untuk sama-sama bahu membahu membangun Kabupaten Bintan agar lebih baik lagi.

Di akhir sambutannya, Roby mengajak semua yang hadir terus saling mendukung dan bahu-membahu dalam pelaksanaan program pembangunan demi mencapai kesejahteraan masyarakat. Hal seperti itu bisa dilaksanakan.

Roby pun mengambil contoh kebersamaan itu kita telah terbukti dalam proses pemulihan pasca covid-19. Semua pihak bersama-sama berjuang agar pandemi mereda dan aktivitas kembali berjalan separti semula.***

Narasi : yen
Foto : DPRD Bintan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *