Bintan, suaraserumpun.com – Pemkab Bintan dan BPR Bintan baru saja menandatangani kerja sama program bantuan subsidi pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM. Ini syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pinjaman modal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bintan tersebut.
Program bantuan subsidi pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM ini, merupakan implementasi misi pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan, pada masa Pilkada 2020 lalu. Program dari misi Apri-Roby tersebut direalisasikan, mulai tahun anggaran 2022 ini. Untuk mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa bunga ini, pelaku UMKM di Kabupaten Bintan mengajukan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan.
“Program Pemkab Bintan ini kami namakan Kredit Mikro Bangkit,” kata Radhiah Razak, Dirut BPR Bintan menjawab suaraserumpun.com, Kamis (6/1/2022).
Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga bank nol (0) persen, atau tanpa bunga ini sebagai berikut:
Syarat dan ketentuannya, yaitu usaha mikro sudah berjalan minimal 1 tahun. Terdaftar di basis data DKUPP Kabupaten Bintan. Tidak sedang menerima kredit dari pemerintah, seperti KUR (termasuk pasangan). Agunan kredit bisa berupa surat tanah atau bangunan SHM/SHGB atau alas hak atas nama debitur/pasangan/orang tua/anak. Agunan kendaraan roda empat berupa BPKB maksimal umur 8 tahun, dan roda dua maksimal umur 5 tahun atas nama debitur/pasangan.
“Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan, atau maksimal kredit sampai dengan 31 Desember 2024,” sebut Radhiah.
Sedangkan syarat administrasi, yaitu berupa formulir permohonan kredit dan surat permohonan subsidi bunga. E-KTP (KTP elektronik) Kabupaten Bintan. Kartu Keluarga. Surat nikah (bagi yang sudah menikah), atau surat cerai (bagi pasangan yang cerai). Pas foto terbaru. Nomor Induk Berusaha (NIB). Serta laporan keuangan usaha yang sudah berjalan.
“Jadi, UMKM yang diberi subsidi bunga dari Pemkab Bintan itu, bagi usaha yang sudah berjalan minimal setahun. Serta memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah kita tentukan itu,” demikian dijelaskan Radhiah Razak. (nurul atia)
Editor: Sigik RS