banner 728x90
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Dirut BPR Bintan Radhiah Razak memperlihatkan nota kerja sama program pinjaman modal UMKM tanpa bunga (nol persen) disaksikan FKPD Kabupaten Bintan, baru-baru ini. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Ini Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Pinjaman Modal UMKM Tanpa Bunga di Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemkab Bintan dan BPR Bintan baru saja menandatangani kerja sama program bantuan subsidi pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM. Ini syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pinjaman modal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bintan tersebut.

Program bantuan subsidi pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM ini, merupakan implementasi misi pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan, pada masa Pilkada 2020 lalu. Program dari misi Apri-Roby tersebut direalisasikan, mulai tahun anggaran 2022 ini. Untuk mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa bunga ini, pelaku UMKM di Kabupaten Bintan mengajukan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan.

Baca Juga :  Luki Zaiman: Stok Beras di Bulog Kepri Aman dan Cukup hingga Lebaran Idulfitri

“Program Pemkab Bintan ini kami namakan Kredit Mikro Bangkit,” kata Radhiah Razak, Dirut BPR Bintan menjawab suaraserumpun.com, Kamis (6/1/2022).

Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga bank nol (0) persen, atau tanpa bunga ini sebagai berikut:

Syarat dan ketentuannya, yaitu usaha mikro sudah berjalan minimal 1 tahun. Terdaftar di basis data DKUPP Kabupaten Bintan. Tidak sedang menerima kredit dari pemerintah, seperti KUR (termasuk pasangan). Agunan kredit bisa berupa surat tanah atau bangunan SHM/SHGB atau alas hak atas nama debitur/pasangan/orang tua/anak. Agunan kendaraan roda empat berupa BPKB maksimal umur 8 tahun, dan roda dua maksimal umur 5 tahun atas nama debitur/pasangan.

Baca Juga :  Ansar Mengutamakan Menolong Korban Laka Lantas, Meski Molor Waktu Bertemu Komisi V

“Jangka waktu kredit maksimal 36 bulan, atau maksimal kredit sampai dengan 31 Desember 2024,” sebut Radhiah.

Sedangkan syarat administrasi, yaitu berupa formulir permohonan kredit dan surat permohonan subsidi bunga. E-KTP (KTP elektronik) Kabupaten Bintan. Kartu Keluarga. Surat nikah (bagi yang sudah menikah), atau surat cerai (bagi pasangan yang cerai). Pas foto terbaru. Nomor Induk Berusaha (NIB). Serta laporan keuangan usaha yang sudah berjalan.

“Jadi, UMKM yang diberi subsidi bunga dari Pemkab Bintan itu, bagi usaha yang sudah berjalan minimal setahun. Serta memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah kita tentukan itu,” demikian dijelaskan Radhiah Razak. (nurul atia)

Baca Juga :  Wabup Bintan Ikut Belajar Memanah di Bintan Archery Festival 2023

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *