Bintan, suaraserumpun.com – Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan SH dan Bhabinkamtibmas Aipda Guspa A berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tepi jalan Lintas Barat, Jumat (23/2/2024) kemarin. Kebakaran hutan dan lahan ini terjadi tepatnya di Kampung Pulau Ladi, Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan.
Kebakaran ini menimbulkan asap tebal hingga menutupi jalan Lintas Barat. Sehingga asap menutupi pandangan pengendara yang melintasi jalan tersebut. Tak mau akan terjadi musibah lainnya, Bhabinkamtibmas Aida Guspa A mengambil inisiatif melakukan pengaturan jalan. Dan mengalihkan kendaraan untuk berbalik arah selama asap tebal menutupi jalan.
Tak hanya mengatur arus lalu lintas Bhabinkamtibmas juga berjibaku dengan masuk ke dalam semak belukar memadamkan api. Agar tidak merembet atau meluasnya kebakaran lahan tersebut. Tak lama berselang, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P tiba di lokasi dan ikut memadamkan api dengan masuk ke dalam semak belukar dengan peralatan apa adanya. Di lokasi, tim pemadam kebakaran sudah memadamkan dengan mobil pemadam kebakaran.
“Ketika saya lewat saya melihat asap mengepul di udara dan kobaran api masih membakar lahan tersebut.” kata Kasat Reskrim Polres Bintan.
Sekitar pukul 14.30 Wib api dapat dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran dari BPBD kabupaten Bintan dan Kecamatan Toapaya. Diperkirakan, lahan yang terbakar sekitar 2 hektare. Satuan Reskrim serta petugas pemadam mencari penyebab kebakaran lahan tersebut.
“Untuk penyebab kebakaran masih kami selidiki,” ujar AKP Marganda Kasat Reskrim Polres Bintan.
“Jika kebakaran tersebut adanya kesengajaan atau kelalaian, tentunya akan dapat dipidana dengan pasal 108 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim Polres Bintan. (yen)
Editor: Sigik RS