Karimun, suaraserumpun.com – Satreskrim Polres Karimun menangkap seorang perempuan berinisial YM (43) pelaku prostitusi anak di bawah umur. Akibat perbuatan YM, seorang anak berusia 16 tahun menjadi korban.
“Dalam kasus ini, kita mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YM (43) dan inisial A (43). Dua pelaku ini telah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, Kamis (1/2/2024).
Kasus prositusi anak di bawah umur di Kabupaten Karimun ini diungkap oleh unit PPA, dari laporan personel Polres Karimun. Penangkapan pelaku berawal, Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Anggota Polres Karimun sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah Kolong.
Kemudian, personel Polres Karimun tersebut mengamankan dua orang wanita berpakaian tidak wajar dan kurang sopan, TA (16) dan pelaku YM (43). Dua wanita ini baru pulang dari salah satu hotel di Jalan Nusantara, Karimun.
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan, tersangka YM (43 tahun) dalam perannya mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanaan seksual. Minggu (28/1/2024), YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual.
Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA anak di bawah umur, agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A. Setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka YM. Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel di Jalan Nusantara, Karimun untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.
Dari pemeriksaan, tersangka YM sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak tersebut. Dengan mendapatkan keuntungan dari Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu.
Barang bukti yang diamankan 3 unit hape, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp600 ribu. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS