banner 728x90
Kapolres Karimun AKBP Fadli dan Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali meminta penjelasan terhadap tersangka pelaku prostitusi anak di bawah umur, Kamis (1/2/2024). F- ist

Satreskrim Polres Karimun Menangkap Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Satreskrim Polres Karimun menangkap seorang perempuan berinisial YM (43) pelaku prostitusi anak di bawah umur. Akibat perbuatan YM, seorang anak berusia 16 tahun menjadi korban.

“Dalam kasus ini, kita mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YM (43) dan inisial A (43). Dua pelaku ini telah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, Kamis (1/2/2024).

Kasus prositusi anak di bawah umur di Kabupaten Karimun ini diungkap oleh unit PPA, dari laporan personel Polres Karimun. Penangkapan pelaku berawal, Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Anggota Polres Karimun sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah Kolong.

Baca Juga :  Razia Tempat Hiburan Malam di Karimun, Polisi dan TNI Menemukan Pengunjung Pub dari Turis Asing

Kemudian, personel Polres Karimun tersebut mengamankan dua orang wanita berpakaian tidak wajar dan kurang sopan, TA (16) dan pelaku YM (43). Dua wanita ini baru pulang dari salah satu hotel di Jalan Nusantara, Karimun.

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan, tersangka YM (43 tahun) dalam perannya mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanaan seksual. Minggu (28/1/2024), YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual.

Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA anak di bawah umur, agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A. Setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka YM. Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel di Jalan Nusantara, Karimun untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.

Baca Juga :  Presiden ASTAF: Cina Tuan Rumah Kejuaraan Sepak Takraw Asia Exciting Hangzhou di Jinhua, Indonesia Ikut Serta

Dari pemeriksaan, tersangka YM sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak tersebut. Dengan mendapatkan keuntungan dari Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu.

Barang bukti yang diamankan 3 unit hape, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp600 ribu. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (nurul atia/ion)

Baca Juga :  Tak Terkalahkan, 757 Kepri Jaya FC Juara U23 Piala Gubernur Kepri 2022

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *