Batam, suaraserumpun.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan 977,34 gram narkotika jenis kokain dan 2,002 kilogram ganja serta sabu, Selasa (13/9/2022). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu dari 6 kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan tujuh tersangka, periode Februari sampai dengan Agustus 2022.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan SPd MH, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano SH MH. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Batam dan perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, advokat dan LSM Granat.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 105,79 gram narkotika jenis sabu, 977,34 gram kokain dan 2.002,54 gram ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan dilakukan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.
Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan SPd MH menjelaskan, dari 6 laporan polisi, ada tujuh tersangka. Masing-masing berinisial FF, HF, UDR, HV, FES, A, dan D alias I. Pemusnahan ini juga berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.
Dari barang bukti yang disita, sebanyak 15 gram narkotika jenis sabu dari 3 laporan polisi dikirim ke laboratorium Polda Riau, dan 13,64 gram untuk pembuktian di persidangan. Selanjutnya sebanyak 41,44 gram narkotika jenis kokain dari 2 laporan polisi dikirim ke laboratorium Polda Riau, dan 45,1 gram untuk pembuktian di persidangan. Serta sebanyak 70,5 gram narkotika jenis ganja dari 1 laporan polisi dikirim ke laboratorium Polda Riau, dan 69,65 gram untuk pembuktian di persidangan.
Barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank. Narkotika jenis ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh tujuh tersangka dan perwakilan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan advokat.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano SH MH. (yen)
Editor: Sigik RS