banner 728x90
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan kokain dan sabu serta ganja, Selasa (13/9/2022). F- Istimewa/humas polda kepri

Polda Kepri Memusnahkan 977 Gram Kokain dan 2 Kg Ganja

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan 977,34 gram narkotika jenis kokain dan 2,002 kilogram ganja serta sabu, Selasa (13/9/2022). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu dari 6 kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan tujuh tersangka, periode Februari sampai dengan Agustus 2022.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan SPd MH, didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano SH MH. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Batam dan perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, advokat dan LSM Granat.

Baca Juga :  Polres Bintan Mengamankan Kawasan Penyelenggaraan MTQH Bintan hingga Area Parkir

Dalam kegiatan itu, sebanyak 105,79 gram narkotika jenis sabu, 977,34 gram kokain dan 2.002,54 gram ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan dilakukan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.

Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan SPd MH menjelaskan, dari 6 laporan polisi, ada tujuh tersangka. Masing-masing berinisial FF, HF, UDR, HV, FES, A, dan D alias I. Pemusnahan ini juga berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika.

Dari barang bukti yang disita, sebanyak 15 gram narkotika jenis sabu dari 3 laporan polisi dikirim ke laboratorium Polda Riau, dan 13,64 gram untuk pembuktian di persidangan. Selanjutnya sebanyak 41,44 gram narkotika jenis kokain dari 2 laporan polisi dikirim ke laboratorium Polda Riau, dan 45,1 gram untuk pembuktian di persidangan. Serta sebanyak 70,5 gram narkotika jenis ganja dari 1 laporan polisi dikirim ke laboratorium Polda Riau, dan 69,65 gram untuk pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  24 Siswa SPN Polda Kepri Latihan Kerja di Bintan

Barang bukti narkotika jenis sabu dan kokain dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank. Narkotika jenis ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh tujuh tersangka dan perwakilan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan advokat.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano SH MH. (yen)

Baca Juga :  Jelang Berbuka Puasa Ramadan, Ada Aksi Balapan Motor di Toapaya Selatan

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *