Oleh: Hastowo Broto Laksito SH MH
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
TERPILIHNYA mantan narapidana (napi) kasus korupsi dan perampokan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar memantik polemik di tengah masyarakat. Perdebatan yang muncul bukan semata-mata mengenai sah atau tidaknya seseorang menduduki jabatan tersebut, melainkan menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni standar integritas yang seharusnya dimiliki oleh pemimpin organisasi yang mengelola kepentingan publik.
Dari perspektif hukum, seseorang yang telah menjalani pidana pada prinsipnya telah menyelesaikan pertanggungjawaban hukumnya kepada negara. Sistem hukum Indonesia tidak mengenal konsep “hukuman seumur hidup” dalam bentuk penghilangan seluruh hak kewarganegaraan setelah seseorang bebas dari penjara. Oleh karena itu, mantan narapidana pada dasarnya tetap memiliki hak untuk berorganisasi, bekerja, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan negara hukum yang menjunjung persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks ini, mantan narapidana tidak boleh didiskriminasi hanya karena status masa lalunya. Mereka tetap berhak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kehidupan dan kembali diterima dalam masyarakat.
Namun persoalannya tidak berhenti pada aspek legalitas. Organisasi seperti KONI bukanlah organisasi biasa. KONI memiliki fungsi strategis dalam pembinaan olahraga, pengelolaan anggaran, pembinaan atlet, hingga menjadi representasi moral dunia olahraga di daerah. Oleh sebab itu, jabatan Ketua KONI tidak hanya membutuhkan legitimasi hukum, tetapi juga legitimasi moral dan sosial.
Di sinilah letak persoalan utama yang patut menjadi perhatian. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik. Bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menunjukkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan tersebut. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah publik.
Sementara itu, tindak pidana perampokan juga bukan kejahatan ringan. Kejahatan ini berkaitan dengan pengambilan hak orang lain melalui kekerasan atau ancaman kekerasan. Ketika seseorang dengan rekam jejak pidana demikian dipercaya memimpin organisasi publik, masyarakat tentu memiliki alasan yang sah untuk mempertanyakan kelayakan dan kepantasannya.
Memang benar bahwa hukum memberikan ruang rehabilitasi bagi mantan narapidana. Namun, rehabilitasi hukum berbeda dengan pemulihan kepercayaan publik. Putusan pengadilan dapat mengakhiri hukuman seseorang, tetapi tidak otomatis menghapus keraguan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas yang bersangkutan. Kepercayaan adalah sesuatu yang harus dibangun melalui rekam jejak, konsistensi, dan keteladanan dalam jangka panjang.
Dalam perspektif tata kelola organisasi modern, integritas merupakan modal utama kepemimpinan. Berbagai regulasi tentang tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance selalu menempatkan akuntabilitas, transparansi, dan integritas sebagai prinsip dasar. Meskipun KONI bukan lembaga pemerintahan, organisasi ini mengelola kepentingan publik dan sering kali bersinggungan dengan penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber dana publik lainnya. Karena itu, standar etika yang tinggi seharusnya menjadi kebutuhan mutlak.
Perdebatan mengenai kasus ini sesungguhnya memperlihatkan adanya perbedaan antara hak hukum dan kelayakan etis. Secara hukum, seseorang mungkin memenuhi syarat untuk dipilih. Akan tetapi secara etika, masyarakat tetap berhak mempertanyakan apakah figur tersebut merupakan pilihan terbaik dibandingkan kandidat lain yang memiliki rekam jejak lebih bersih.
Hal ini menjadi semakin penting karena olahraga pada hakikatnya bukan hanya soal prestasi. Dunia olahraga juga mengajarkan nilai kejujuran, disiplin, sportivitas, dan tanggung jawab. Atlet muda dibentuk untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut. Oleh sebab itu, figur yang memimpin organisasi olahraga idealnya juga mampu menjadi teladan yang mencerminkan nilai yang sama.
Kita tentu tidak boleh terjebak dalam sikap menghakimi seseorang selamanya. Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua setelah menjalani hukuman. Akan tetapi, kesempatan kedua tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk melakukan penilaian kritis terhadap calon pemimpin organisasi publik. Demokrasi justru memberikan ruang bagi publik untuk menilai rekam jejak, integritas, dan kapasitas seseorang sebelum memberikan kepercayaan.
Kasus Ketua KONI Blitar seharusnya menjadi momentum refleksi bagi berbagai organisasi publik dan kemasyarakatan. Proses pemilihan pemimpin hendaknya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan formalitas hukum semata. Organisasi juga perlu mempertimbangkan aspek moral, integritas, dan keteladanan sebagai bagian dari kriteria kepemimpinan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menolak hak mantan narapidana untuk kembali hidup bermasyarakat. Persoalan ini adalah tentang bagaimana menjaga standar integritas dalam ruang publik. Hukum memang dapat mengembalikan hak seseorang setelah menjalani pidana, tetapi kepercayaan publik tidak pernah diberikan secara otomatis. Kepercayaan harus diperoleh melalui pembuktian yang nyata.
Di tengah maraknya kasus korupsi yang terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap berbagai institusi, publik membutuhkan lebih banyak figur yang mampu menjadi simbol integritas. Sebab, organisasi publik tidak hanya membutuhkan pemimpin yang sah menurut hukum, tetapi juga pemimpin yang mampu menghadirkan keteladanan. Dalam konteks itulah, polemik Ketua KONI Blitar menjadi lebih dari sekadar persoalan personal. Ini menjadi cermin tentang standar kepemimpinan seperti apa yang ingin dibangun di Indonesia. (***/suaraserumpun.com)
Editor: Sigik RS
