banner 728x90
Sekda Bintan Ronny Kartika menerangkan kebijakan Pemkab Bintan menerapkan WFH dan WFO bagi ASN. F- yen/suaraserumpun.com

Pekan Ini WFH Dimulai, Sekda Bintan: Ada Pengecualian yang Tetap WFO

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemkab Bintan akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai Jumat tanggal 17 April 2026 pekan ini. Namun, Sekda Bintan Ronny Kartika menyatakan, WFH ini ada pengecualian untuk OPD serta UPTD dan kepala perangkat daerah yang harus bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Ketentuan WFH dan WFO di lingkungan Pemkab Bintan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bintan nomor 4/000.8/IV/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan tertanggal 10 April 2010.

Sekda Bintan Ronny Kartika menjelaskan, Surat Edaran Bupati Bintan nomor 4/000.8/IV/2026 tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait Program Efesiensi Nasional, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Surat Edaran Bupati Bintan yang mengatur tentang fleksibilitas kedinasan ASN dalam bentuk WFH dan WFO ini diberlakukan mulai tanggal 13 April 2026, pekan ini. Sedangkan untuk pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili atau work from home (WFH) dilaksanakan setiap hari Jumat. Dimulai pekan ini,” jelas Ronny Kartika, Selasa (14/4/2026).

Meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, Ronny Kartika menegaskan, bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO). Hal ini dilakukan untuk menjamin pelayanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia dan dapat diakses secara optimal.

“Untuk perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, tetap diwajibkan WFO,” sebut Sekda Bintan.

Berikut perangkat daerah dan unit layanan (UPTD) yang tetap melaksanakan WFO di lingkungan Pemkab Bintan:
a. Badan Penanggulangan Bencana Daerah:
1, UPTD Pemadam Kebakaran di Kijang
2, UPTD Pemadam Kebakaran di Toapaya
3, UPTD Pemadam Kebakaran di Tanjung Uban

b. Satuan Polisi Pamong Praja:
1, Unit Layanan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat

c. Dinas Lingkungan Hidup:
1, Unit Layanan Pengelolaan Sampah

d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
1, Unit Layanan yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

e. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP):
1, Unit Layanan Perizinan Mal Pelayanan Publik (MPP)

f. Badan Pendapatan Daerah:
1, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Tanjunguban
2, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Kawal
3, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Kijang

g. Dinas Kesehatan:
1, UPTD Rumah Sakit Umum Daerah
2, UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat
3, UPTD Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan

h. Dinas Pendidikan:
1, UPTD PAUD
2, UPTD TK
3, UPTD Sekolah Dasar
4, UPTD Sekolah Menengah Pertama

“Termasuk unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” terang Sekda Bintan Ronny Kartika.

Sekda Bintan menekankan tiga kewajiban utama bagi Kepala Perangkat Daerah selama masa WFH. Yaitu memastikan target kinerja individu dan organisasi tetap tercapai secara optimal. Melakukan monitoring harian terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN. Serta memastikan media komunikasi daring selalu aktif sebagai sarana koordinasi.

“Pegawai ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan serta melaporkan kehadiran pada Aplikasi SIKAB dan mengisi hasil kinerja pada Aplikasi E-KINERJA. Dalam pelaksanaan WFH dan WFO ini akan dilakukan evaluasi disiplin atau kinerja ASN, evaluasi pemakaian energi listrik, konsumsi air hingga evaluasi pemakaian BBM,” demikian Sekda Bintan Ronny Kartika. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *