Karimun, suaraserumpun.com – Polsek Buru rutin melakukan monitoring hutan dan lahan guna mengantisipasi kebakaran. serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat Buru agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, guna mengantisipasi kebakaran pada musim kemarau saat ini.
“Sesuai intruksi pimpinan dalam hal ini Ibu Kapolres Karimun AKBP Yunita kami Polsek Buru diperintahkan melaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan melaporkan segera bila melihat atau mengetahui ada kebun atau hutan yang terbakar pada Polisi atau kepada jajaran Pemerintah Kecamatan,” kata Kapolsek Buru Iptu Rizki.
“Perlu diketahui, membersihkan lahan atau kebun tidak dilarang. Tetapi tidak dengan cara membakarnya dengan sengaja, karena tindakan tersebut dapat mengakibatkan lahan lain terbakar dan berdampak tidak baik terhadap kelangsungan hidup pohon dihutan,” tambah Iptu Rizki.
Kamis (26/3/2026), jajaran Polsek Buru melakukan monitoring di Parit Jelutung Desa Tanjung batu kecil, Bukit Aman Desa Tanjung Hutan, Kelurahan lubuk puding, Kelurahan buru. Monitoring dilaksanakan bersama Babinsa Buru, lurah Lubuk Puding, Kades Tanjung Hutan, Kades Tanjung batu kecil, Perangkat Kel/ Desa dan Tokoh masyarakat.
“Melalui imbauan ini diharapkan membangun kesadaran hukum untuk tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat berakibat terhadap palanggaran hukum,” harapnya.
Patroli dan monitoring dilaksanakan di titik yang berpotensi terjadi kebakaran lahan akibat cuaca panas dan angin kencang. Monitoring ini bertujuan agar dapat terlaksana antisipasi pencegahan dan penanganan kebakaran lahan dengan cepat dan tidak meluas, jika terjadi kebakaran lahan. Memberi pemahaman kepada masyarakat akan bahaya kebakaran lahan serta adanya pertanggung jawaban hukum bagi pelaku pembakaran lahan. (ion)
Editor: Sigik RS
