banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengumumkan Pemprov Kepri memberikan insentif buat PKB dan BBNKB pada tahun 2026. F- dok diskominfo kepri

Lagi, Pemprov Kepri Memberikan Insentif buat PKB dan BBNKB di Tahun 2026

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Kabar gembira buat warga Kepri. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan lagi insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026 ini.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Gubernur Kepri menyampaikan, pada tahun 2025 Pemprov Kepri memberikan insentif cukup besar, yakni PKB Roda Dua (R2) sebesar 13,94 persen, PKB Roda Empat (R4) sebesar 13,94 persen, BBNKB R2 dan R4 sebesar 39,75 persen.

Memasuki tahun 2026, insentif tetap diberikan meski dengan penyesuaian besaran. Rinciannya sebagai berikut, PKB R2 mendapat keringanan 10 persen dari besaran sebelumnya, PKB R4 mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya.

“Dan BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya,” kata Ansar Ahmad.

Menurut Ansar, meskipun besaran insentif tahun 2026 tidak sebesar tahun sebelumnya, kebijakan ini tetap menjadi wujud komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Gubernur Kepri menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri, sembari memberikan ruang keringanan bagi masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap taat pajak dan memanfaatkan kebijakan insentif tersebut dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *