Bintan, suaraserumpun.com – Sebanyak 14 pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bintan, akan melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa pada tahun 2026 ini. Pada awal April 2026 nanti, dimulai tahapan pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Kemudian, tahapan Pilkades 13 desa lainnya akan menyusul dua bulan kemudian.
Firman Setyawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan menjelaskan, saat ini, Pemkab Bintan melalui Dinas PMD sedang mempersiapkan pemilihan kepala desa, yang akan berakhir masa jabatannya, setelah ada perpanjangan selama 2 tahun.
“Untuk tahap awal, akan dimulai tahapan PAW Kades Pengudang. PAW di sini maksudnya, pemilihan antar waktu Kepala Desa Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong,” ujar Firman Setyawan sebelum melaksanakan hearing tentang persiapan Pilkades dengan DPRD Bintan, Selasa (20/1/2026).
Tahapan PAW Kades Pengudang, jelas Firman, akan dimulai pada April 2026 mendatang. Plt Kades dan perangkat desa bersama BPD akan membentuk panitia, dan menyusun regulasi pemilihan antar waktu Kadesnya.
“Yang jelas, pemilihan nanti, akan dilakukan atas perwakilan masyarakat. Ditargetkan, Juni sudah dilakukan pelantikan pejabat Kades Pengudang, untuk masa antar waktu ini,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Firman Setyawan, pada Juni 2026 mendatang, akan dimulai tahapan Pilkades untuk 13 desa di wilayah Bintan, yang habis masa jabatan sampai tahun 2027. Sesuai ketentuan, tahapan Pilkades dimulai enam bulan sebelum habis masa jabatan.
“Untuk 13 desa yang melaksanakan Pilkades ini, dijadwalkan tahapan pemilihannya pada November 2026. Sehingga, pas tanggal 14 Januari 2027 atau tanggal 15 Januari 2027 nanti, sudah dilantik kepala desa terpilihnya,” sebut Firman.
Kemudian, tambah Firman, untuk pelaksanaan Pilkades 23 desa tersisa lainnya yang habis masa jabatan, akan dilaksanakan pada tahun 2027.
“Di Bintan, Pilkades dari 35 desa ini dilaksanakan bergelombang,” ucapnya.
Untuk calon kepala desa, Firman Setyawan mengungkapkan, pejabat Kades yang sudah tiga periode menjabat, tidak dibenarkan lagi mencalonkan diri atau diusulkan sebagai cakades. Seperti Kades Toapaya Selatan atas nama Suhenda.
“Nah, untuk seseorang yang pernah terpidana korupsi dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara, ini akan konsultasikan ke Kemendagri,” tambah Firman Setyawan SPi Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan. (yen)
Editor: Sigik RS
