Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Tiga warga Malaysia dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, akibat membawa sabu lebih dari 3 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026). Tidak terdakwa tindak pidana narkotika golongan I tersebut adalah Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli Li alias Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm). Tidak terdakwa tersebut warna negara asing (WNA) asal Malaysia.
Sidang tiga terdakwa WNA asal Malaysia ini dipimpin Hakim Ketua Rahmat Sanjaya SH MH, Hakim Anggota 1 Dr Sayed Fauzan SH MH, Hakim Anggota 2 Fauzi SH MH. Sidang tiga terdakwa WNA asal Malaysia tersebut menghadirkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) 1 Frengky Manurung SH MH, Jaksa Penuntun Umum 2 Jimmy Fajri Arifin SH, dan Jaksa Penuntun Umum 3 Argiana Widya Estri SH.
Dalam persidangan tersebut dipaparkan, penangkapan dan perbuatan tiga terdakwa asal Malaysia tersebut berawal pada tanggal 1 Juli 2025, Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi oleh DPO Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa sabu ke Jakarta. Pada tanggal 2 Juli 2025, Muhammad Khairul dan istrinya Dahlia Binti Rofie, menerima 7 paket sabu dari DPO di Johor Baru, Malaysia. Uang sebesar Rp5 juta diberikan kepada terdakwa untuk biaya perjalanan.
Kemudian, Muhammad Khairul bin Shawal menempatkan sabu dengan cara disembunyikan melingkar di perut dan celana dalam. Mereka berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang, menginap di Hotel Nite & Day. Pada tanggal 3 Juli 2025 bertemu dengan tersangka Zulkifli alias Joey bin Kerneni. Pada tanggal 3 Juli 2025, pukul 10.47 WIB, tiga tersangka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang.
Barang bukti telah diperiksa dan dinyatakan posiitif mengandung Metamfetamin sesuai laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam (LHU.085.K.05.16.25.0225, tanggal 14 Juli 2025). Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Penuntutan mempertimbangkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyesuaian pidana dan hak-hak terdakwa. Seluruh barang bukti narkotika telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan, penerapan KUHP baru dalam kasus ini. Penuntutan memperhatikan hak-hak hukum terdakwa, prosedur persidangan, dan penerapan pidana penjara serta denda sesuai ketentuan terbaru. Penegakan hukum menekankan pencegahan dan pemidanaan sesuai prinsip KUHP baru, termasuk perlindungan terhadap korban dan masyarakat dari bahaya narkotika.
Penuntut Umum membuktikan dakwaan dengan cara membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri terdakwa.
Dalam menyusun tuntutan, JPU telah memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan menerapkan asas lex favor reo. Yakni, penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana.
Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-81/TG.PIN/Enz.2/10/2025, menyatakan bahwa, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi Kejati Kepri yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Selasa (20/1/2026). (yen)
Editor: Sigik RS
