banner 728x90
Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.F-Humas BC Batam

414 Ribu Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Batam di Tanjung Sebaok

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com– Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui operasi laut, tim patroli berhasil menggagalkan penyelundupan 414 ribu batang rokok tanpa pita cukai di Perairan Tanjung Sebaok, Rabu lalu.

Penindakan dilakukan Satgas Patroli BC 10029 terhadap satu unit kapal cepat (high speed craft) tanpa nama bermesin Yamaha 2 x 200 PK. Aksi ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat dan bagian dari pengawasan rutin Bea Cukai Batam di wilayah strategis Kepulauan Riau.

“Upaya ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mengancam penerimaan negara serta merugikan masyarakat,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Operasi bermula saat tim patroli melakukan pengawasan di sekitar Pulau Lobam hingga Pulau Dompak. Petugas menemukan kapal yang diduga membawa barang ilegal. Saat dikejar, pelaku melakukan manuver berbahaya dan membuang sebagian barang ke laut.

Pengejaran terus dilakukan hingga kapal tersebut akhirnya kandas di Pulau Tanjung Sebaok. Namun saat diperiksa, kapal dalam keadaan kosong tanpa awak. Upaya pencarian pelaku masih dilakukan, meski sempat terkendala minimnya penerangan dan hutan bakau yang lebat.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan rokok ilegal yang terdiri dari:

272.000 batang merek UFO Mind

72.000 batang merek UFO Bold

60.000 batang merek Double Happiness

10.000 batang merek Shanghai

Seluruh barang bukti dan kapal kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menelusuri kembali barang yang dibuang ke laut.

Tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman sanksi pidana dan denda.

“Meski pelaku tidak ditemukan di lokasi, kami berhasil mengamankan barang bukti penting sebagai dasar penegakan hukum selanjutnya,” tegas Zaky.(ion)

Editor : Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *