Bintan, suaraserumpun.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur hingga melahirkan di kawasan perusahaan perkebunan sawit wilayah Kecamatan Gunung Kijang, tetap berlanjut. Meski pelaku inisial H (50) sudah melarikan diri atau kabur. Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin menyatakan, H (50) pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil tersebut segera ditetapkan sebagai DPO, setelah gelar perkara.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin mengatakan, keterangan dari beberapa saksi, sudah ada. Pelaku H belum ditemukan, karena melarikan diri. Setelah gelar perkara kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pelaku H langsung ditetapkan sebagai DPO.
“Gelar perkara akan kita lakukan, Sabtu ini. Guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka H (50),” kata Iptu Rabul Yamin di Mapolsek Gunung Kijang, Kamis (4/12/2025) kemarin.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin mengungkapkan, tersangka H berusia 50 tahun tersebut sudah melarikan diri keluar Kepri, setelah kasus terungkap, atau setelah korban melahirkan. Informasi terakhir, dikabarkan pelaku H berada di Pekanbaru.
“Sudah ada tim di Pekanbaru, untuk mencari tahu titik lokasi keberadaan tersangka. Kita sudah berkoordinasi juga dengan Polres dan Polsek sekitar, untuk membantu dalam pencarian tersangka,” sebut Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin. (yen)
Editor: Sigik RS
