banner 728x90
Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Natuna meninjau lokasi tambang bahan galian C batu granit sebagai sumber mata pencaharian ratusan masyarakat Sual, Natuna. F- ist

Pemecah Batu dan Sopir Lori Kehilangan Mata Pencaharian, Cen Sui Lan: Kita Cari Solusinya

Komentar
X
Bagikan

Natuna, suaraserumpun.com – Isu larangan aktivitas tambang galian C tanpa izin di Natuna membuat ratusan pekerja pemecah batu dan sopir lori kehilangan mata pencaharian. Bupati Natuna Cen Sui Lan akan membicarakan hal tersebut dengan aparat penegak hukum, untuk mencarikan solusi yang berkaitan dengan penghasilan penambang batu dan masyarakat Natuna tersebut.

Sepuluh orang perwakilan sopir dan pemecah batu mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Natuna, Senin (1/12/2025). Mereka meminta kepastian hukum, agar bisa kembali bekerja menambang batu tanpa rasa takut.

Bupati Natuna Cen Sui Lan menerima langsung para pekerja pemecah batu dan sopir lori tersebut. Didampingi Wakil Bupati Jarmin Sidik, Sekda Boy Wijanarko, Ketua TP2D Hadi Chandra, Staf Khusus Bupati Adi Syahputra, serta sejumlah OPD. Turut hadir Wakapolres Kompol Tarigan bersama PJU Polres Natuna, mengawal jalannya audiensi.

Seorang sopir mengungkapkan kondisi mereka yang kian sulit sejak aktivitas tambang dihentikan.

“Kami tak bisa bekerja. Mau makan apa anak istri kami? Sekolah anak pun harus dibayar,” keluhnya dalam pertemuan tersebut.

Selain mata pencaharian rakyat, kebutuhan material pembangunan di Natuna juga ikut terhambat. Karena pasokan batu terhenti total.

Menanggapi hal ini, Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan akan melakukan koordinasi dengan Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna, dan Kejati Kepri. Bupati Natuna mengusulkan agar ada solusi nyata untuk aktivitas pengambilan batu rakyat di Natuna, dengan tetap menjaga aspek keselamatan lingkungan.

“Saya ingin melindungi rakyat saya yang hanya ingin mencari rezeki untuk sesuap nasi. Mereka tidak boleh ketakutan saat bekerja,” kata Cen Sui Lan.

Usai audiensi, Bupati Natuna bersama rombongan meninjau lokasi penambangan batu di Sual. Di sana, Cen Sui Lan menemukan seorang perempuan paruh baya yang sedang memecah batu secara manual.

Perempuan itu menyebutkan, harus mengetok batu hingga 40 kaleng untuk mendapatkan upah Rp400 ribu sampai Rp500 ribu. Upah itu diterimanya setelah 5 sampai 7 hari bekerja. Pendapatannya hanya sekitar Rp50 ribuan per hari.

Bupati Natuna Cen Sui Lan prihatin melihat kerasnya perjuangan masyarakat kecil dalam mencari nafkah. Bupati juga mengecek langsung kondisi lokasi tambang rakyat tersebut. Dari hasil pantauan, batu hanya diambil dari permukaan tanah, tidak meninggalkan lubang besar yang berpotensi longsor.

“Jangan sampai muncul lubang-lubang dalam yang membahayakan. Pengambilan batu harus tetap memperhatikan keselamatan lingkungan,” kata Cen Sui Lan.

Dalam pertemuan itu, para sopir dan pekerja mengungkapkan, harga batu 4 kubik seharga Rp600 ribu. Dari penjualan batu itu, pekerja pemecah batu menerima upah Rp500 ribu. Sedangkan pemilik lahan menerima pendapatan Rp100 ribu. Sementara, harga jual batu per Lori senilai Rp800 ribu. Harga lebih mahal jika jarak angkut batu jauh.

Pemilik lori menerima keuntungan Rp200 ribu. Uang tersebut untuk kenek Rp60 ribu. Sisanya Rp140 ribu x20 persen, sekitar Rp28 ribu per trip untuk gaji sopir. Keuntungan bersih Rp112 ribu untuk pemilik lori. Dengan ketentuan, minyak (BBM) dan kerusakan lori ditanggung oleh pemilik.

Cen Sui Lan berharap seluruh unsur pemerintah daerah, kepolisian, hingga kejaksaan dapat menemukan solusi terbaik agar rakyat kecil bisa kembali bekerja. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *