banner 728x90
KPK RI mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP serta Tenaga Ahli Gubri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dari pelaksanaan proyek jalan dan jembatan pada enam wilayah UPT. F- kpk ri

Konstruksi Perkara OTT Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Jatah Preman Rp4,05 Miliar

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – KPK telah menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya atas dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemprov Riau ( Dinas PUPR PKPP), Rabu (5/11/2025) kemarin. Berikut ini konstruksi perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka. Yaitu Abdul Wahid inisial AW Gubernur Riau periode 2025-2030. M Arief Setiawan (MAS) Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam (DAN) Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Berikut penjelasan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tentang konstruksi perkara OTT dugaan korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid berupa pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Pada Mei 2025, Fry mengadakan pertemuan dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau, untuk membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada AW atas penambahan anggaran yang telah dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Fry kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan representasi dari AW. Namun, MAS meminta fee sebesar 5 persen, dan mengancam akan memutasi siapapun yang tidak mematuhi perintahnya.

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah dan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau kembali mengadakan pertemuan dan menyepakati pemberian fee sebesar 5 persen (setara Rp7 miliar) kepada AW dengan kode “7 batang”.

Dari kesepakatan tersebut, terjadi 3 kali pemberian fee dengan total Rp4,05 miliar yang disebut dengan istilah “Jatah Preman”. Pemberian pertama terhadap fee itu pada Juni 2025. Saat itu Fry selaku pengepul uang dari para Kepala UPT telah mengumpulkan uang Rp1,6 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan kepada AW melalui DAN sebesar Rp1 miliar, dan kepada kerabat MAS sebesar Rp600 juta.

Pada Agustus 2025, Fry kembali mengumpulkan uang sebesar Rp1,2 miliar. Atas perintah MAS, Fry mendistribusikan uang kepada sopir MAS sebesar Rp300 juta, untuk proposal kegiatan perangkat daerah sebesar Rp375 juta, dan disimpan Fry sebesar Rp300 juta.

November 2025, pengumpulan uang tahap ketiga dilakukan oleh para Kepala UPT dengan total Rp1,2 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan kepada AW melalui MAS sebesar Rp450 juta, dan diberikan langsung kepada AW sebesar Rp800 juta.

Sebelumnya, Senin (3/11/2025), KPK melakukan tangkap tangan terhadap tujuh orang terkait dugaan korupsi berupa pemerasan proyek di Dinas PUPR PKPP Riau. Termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Selasa (4/11/2025), Gubernur Riau dibawa dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Rabu (5/11/2025) KPK menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu AW, MAS dan DAN. Tiga tersangka ini dijerat pasal 12 huruf e, 12 huruf f, dan 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *