banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan sambutan tentang insentif perlindungan pengemudi Ojol melalui BPJS Ketenagakerjaan di sela penyerahan Paritrana Awards 2025, Senin (3/11/2025). F- diskominfo kepri

Gubernur Kepri: Pemprov Sudah Bahas Pemberian Insentif Perlindungan Pengemudi Ojol

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah melakukan pembahasan terkait pemberian insentif perlindungan pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online (Ojol). Hal ini disampaikan Gubernur Kepri ketika menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian insentif bagi driver ojek online (ojol) dan pekerja sektor informal.

“Kami sudah bahas agar para ojol tidak lagi menanggung sendiri iuran BPJS-nya. Jika DPRD menyetujui, pemerintah daerah akan menanggung sebagian biayanya. Untuk kabupaten/kota yang belum mampu, kekurangannya akan ditutupi oleh provinsi,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di sela penyerahan penghargaan Paritrana Awards 2025 di Aula Wan Seri Beni, Komplek Pemerintahan Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (3/11/2025).

Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan disebutkan Gubernur Kepri, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perlindungan masyarakat adalah wujud nyata pelaksanaan tugas desentralisasi. Dari program perlindungan ini, masih banyak objek yang harus kita jangkau, terutama para pekerja rentan lainnya,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Gubernur Kepri mengayakan, sejak awal Pemprov Kepri telah memberikan perlindungan kepada nelayan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Tahun 2025 ini, cakupan perlindungan diperluas untuk para petani, dan ke depan akan terus diperluas kepada kelompok pekerja rentan lainnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan program perlindungan berupa pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dan petani. Pemberian insentif perlindungan kepada pengemudi Ojol merupakan upaya perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang telah dilaksanakan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *