Karimun, suaraserumpun.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri menyediakan nomor khusus pengaduan bagi masyarakat umum maupun pedagang, yaitu ke nomor 081170070002. Nomor pengaduan ini disampaikan Kepala Kanwil BC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi pada saat menyosialisasi tentang rokok ilegal dan launching “Lapor Kanwil” Aula Kanwilsus, Kamis (23/10/2025).
Kata Adhang, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang rokok non cukai kepada masyarakat khususnya kepada warga pedagang atau warung yang menjual rokok. BC bermitra kepada para pedagang rokok untuk bersama sama mencegah adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Karimun
“Diminta kepada pedagang, kalau ada sales yang datang menawari rokok ilegal, agar segera melapokan ke kami, ke nomor pengaduan 0811-7007-0002. Ayo laporkan,” pintanya.
Kerja sama dengan para pedagang rokok, ada komitmen kita bersama untuk mencegah peredaran rokok ilegal dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara dibidang cukai. Pada kesempatan itu dilaksanakan penanda tanganan komitmen bersama tentang Berantas Peredaran Rokok Ilegal. Kakanwil DJBC Kepri diikuti utusan instansi lainya serta para pedagang warung rokok dan undangan. (ion)
Editor: Sigik RS
