banner 728x90
Petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan barang tanpa cukai atau ilegal, baru-baru ini. F- bc karimun

September-Oktober 2025, BC Karimun Menindak Barang Ilegal Mencapai Ratusan Juta

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector dan revenue collector. Sejak September hingga Oktober 2025 sekarang, BC Karimun menindak barang kena cukai ilegal mencapai ratusan juta rupiah.

Di antaranya, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menindak 527.731 batang rokok ilegal dan 223,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal selama dua bulan, September hingga pertengahan Oktober 2025.

Selain itu, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melakukan 29 penindakan melalui berbagai kegiatan operasi sepanjang bulan September hingga pertengahan Oktober 2025. Pada bulan September, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan 18 penindakan dengan barang bukti hasil penindakan berupa 344.749 batang rokok ilegal dan 81,71 liter MMEA impor yang tidak dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp527.136.185,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp259.259.571,00.

Sementara itu, awal sampai 15 Oktober 2025, terdapat 11 penindakan dengan barang bukti hasil penindakan berupa 182.982 batang rokok ilegal dan 142,04 liter MMEA impor yang tidak dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp324.877.070,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp146.439.772,00.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto mengungkapkan, atas barang yang dilakukan penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN) untuk kemudian diproses lebih lanjut.

“Penindakan ini dilakukan melalui kegiatan patroli laut dan pengawasan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, serta operasi pasar yang dilakukan di wilayah Pulau Karimun Besar, Pulau Moro, dan Pulau Tanjung Batu,” ujar Fajar dalam keterangan pers, Rabu (22/10/2025).

Fajar mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari sinergi kuat antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Satpol PP Kabupaten Karimun, serta dukungan aktif masyarakat dalam upaya bersama menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang konsisten dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan tujuan untuk memberantas peredaran barang ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.

“Dengan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif, serta generasi mendatang terlindungi dari bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” pungkas Fajar. (ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *