banner 728x90
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kamis (16/10/2025).F-Istimewa

Satreskrim Polres Bintan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sei Lekop, Peragakan 42 Adegan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta menyusun fakta hukum secara akurat sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan. Rekonstruksi juga menampilkan adegan ulang berdasarkan keterangan tersangka untuk memberikan gambaran yang jelas dan objektif mengenai peristiwa tersebut.

Peragakan 42 Adegan di Bawah Pengawasan Aparat Penegak Hukum

Rekonstruksi memperagakan sebanyak 42 adegan, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, dan turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bintan.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih rinci dan memperkuat proses penyidikan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang benderang,” jelas IPTU Fikri Rahmadi.

Kasus ini menewaskan seorang perempuan yang merupakan istri pelaku. Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu emosi sesaat akibat pertengkaran rumah tangga yang sudah tidak harmonis.

Motif: Pertengkaran Rumah Tangga yang Memuncak

Kasat Reskrim menjelaskan, hubungan rumah tangga antara pelaku dan korban telah lama tidak harmonis sejak kehadiran keponakan pelaku yang tinggal bersama mereka.

“Korban merasa kehadiran keponakan itu sebagai penyebab keretakan rumah tangga, sementara pelaku justru menganggap korban sebagai penyebab renggangnya hubungan dengan keluarga besarnya,” terang Fikri.

Pertengkaran berujung tragis itu terjadi pada Selasa, 23 September 2025.
Pelaku yang baru pulang kerja dan dalam kondisi lapar memanggil korban, namun tidak mendapat jawaban.

“Pelaku kemudian emosi, membanting gelas, dan terjadilah cekcok antara keduanya hingga berujung penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Rekonstruksi Berjalan Aman dan Kondusif

Rekonstruksi dilakukan secara terbuka, di bawah pengawasan ketat aparat hukum dan disaksikan masyarakat sekitar.

“Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Rekonstruksi ini juga menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat memahami proses hukum secara terbuka,” tambah Kasat Reskrim.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya berkomitmen agar penanganan kasus ini dilakukan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kekerasan dalam rumah tangga bukan solusi. Tindakan emosional hanya akan membawa penyesalan dan merugikan banyak pihak,” tutupnya.(yen)

Editor : Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *