Bintan, suaraserumpun.com – Berdasarkan hasil kajian Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Kecamatan Bintan Timur di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) layak dilakukan pemekaran wilayah pemerintahan. Kelurahan Gunung Lengkuas dan Kelurahan Sungai Lekop bakal berpisah dari kecamatan induk.
Pemerintah Kabupaten Bintan telah mengekspose hasil kajian pemekaran Kecamatan Bintan Timur, Rabu (15/10/2025), di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, pusat pemerintahan Bandar Seri Bentan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan dengan dihadiri oleh unsur pimpinan OPD, camat, lurah serta perwakilan lembaga akademik dari Stisipol Raja Haji Tanjungpinang yang menjadi mitra penyusun kajian.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan, kajian ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah, dalam rangka penataan wilayah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Bintan Timur.
“Pemekaran wilayah bukan semata-mata membagi daerah, tetapi bagaimana kita memastikan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat, efektif dan menjangkau seluruh lapisan,” katanya.
Kajian yang disusun oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Stisipol Raja Haji tersebut menunjukkan bahwa secara demografis dan administratif. Kecamatan Bintan Timur merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Bintan yang mencapai 51.782 jiwa atau 28,7 persen dari total penduduk Bintan (data Disdukcapil Bintan 2024).
Hasil kajian Stisipol Raja Haji juga merekomendasikan pembentukan kecamatan baru yang mencakup Kelurahan Sungai Lekop dan Kelurahan Gunung Lengkuas. Sedangkan kecamatan induk tetap menaungi Kelurahan Kijang Kota dan Kelurahan Sungai Enam.
Laporan kajian akhir menunjukkan bahwa sebagian besar persyaratan dasar dan teknis telah terpenuhi. Termasuk kemampuan keuangan daerah dan kesiapan sarana prasarana. Namun demikian, Bupati Bintan Roby Kurniawan tetap menyarankan pentingnya tahapan lanjutan. Seperti penegasan batas wilayah dan pemekaran kelurahan sebagai prasyarat administratif sebelum pengajuan resmi ditujukan ke Pemerintah Pusat.
“Semua proses akan kita jalankan sesuai aturan, dengan prinsip partisipatif dan transparan. Dalam proses rencana pemekaran ini yang tak kalah penting partisipasi serta dukungan masyarakat,” tegas Bupati Bintan.
Melalui ekspose ini, Pemerintah Kabupaten Bintan menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi kajian ke tahap perencanaan kebijakan daerah tahun 2026. Pemekaran Kecamatan Bintan Timur juga sejalan dengan kebijakan strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun,. Bintan Timur termasuk dalam kawasan industri maritim prioritas nasional. (yen)
Editor: Sigik RS
