Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas instansi untuk mendampingi SPPG pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini sebagai upaya mengatasi berbagai kendala yang muncul di lapangan, termasuk keterlambatan distribusi dan kualitas makanan yang dikeluhkan penerima manfaat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Ronny Kartika mengatakan, Satgas akan melakukan asistensi dan pendampingan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Satgas yang terdiri dari lintas instansi ini dibentuk dan bertugas melakukan asistensi dan pendampingan terhadap SPPG. Setiap dua minggu Satgas akan turun melakukan peninjauan,” ujar Ronny Kartika kepada wartawan di sela pelaksanaan Gerakan Wisata Bersih di Air Terjun Gunung Bintan, Kamis (2/10/2025) kemarin.
Ronny Kartika menegaskan, komunikasi antara SPPG dan yayasan pengelola dapur MBG harus diperkuat agar pelayanan berjalan maksimal, termasuk soal distribusi makanan ke penerima manfaat.
“Semua regulasi akan berdampak pada kualitas dan keberhasilan program, sehingga koordinasi menjadi kunci utama,” jelasnya.
Sekda Bintan Ronny Kartika menyebutkan, sejumlah kendala yang sering muncul, seperti suplai bahan pangan yang tidak tepat waktu hingga kualitas makanan yang kurang terjaga, harus segera dievaluasi. Pemkab juga mendorong dapur MBG untuk menggandeng pihak ketiga dalam penyediaan bahan baku dengan mengutamakan potensi lokal.
“Terkait kebutuhan sayur-mayur, seperti wortel dan kacang panjang, kami sudah meminta data agar bisa disuplai dari desa. Ini juga bagian dari program ketahanan pangan. Dengan begitu, desa terdorong menanam komoditas yang dibutuhkan dapur MBG, sehingga kendala distribusi bisa diminimalisasi,” harapnya.
Ronny Kartika mengingatkan pentingnya pola komunikasi yang lebih terbuka dari SPPG dan pengelola dapur MBG.
“SPPG dan yayasan pengelola dapur harus membuka diri. Masyarakat membutuhkan informasi yang benar, teruji, dan sesuai dengan fakta di lapangan,” demikian Ronny Kartika. (yen)
Editor Sigik RS
