banner 728x90
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Tanjungpinang Drs H Tamrin Dahlan MSi. F- diskominfo tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Melarang Pegawai Ngopi pada Jam Kerja, Jika Tanpa Alasan Jelas

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memperingatkan dan melarang pegawai ngopi pada jam kerja. Jika, tanpa alasan jelas.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Tanjungpinang Drs H Tamrin Dahlan MSi menegaskan, seluruh ASN dan Non ASN (pegawai) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk tidak berada di kedai kopi pada jam pelayanan. Penegasan tersebut kembali disampaikan Tamrin, menyikapi banyaknya temuan dan pengaduan tentang keberadaan pegawai di kedai kopi pada jam kerja.

“Banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam-jam kerja, yang akhirnya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan aparatur. Pada saat istirahat, silakan ke kedai kopi atau tempat makan lainnya,” tegas Tamrin, Rabu (27/8/2025) pagi.

Pemerintah Kota Tanjungpinang, lanjut Tamrin, menyadari sepenuhnya bahwa pegawai turut mendukung perekonomian UMKM seperti kedai kopi. Namun perlu kebijaksanaan, hingga dukungan tersebut tidak harus mengorbankan pelaksanaan tugas pegawai dan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam situasi atau tujuan untuk membangun komunikasi bersama masyarakat, atau terkadang ada diskusi tertentu yang dilaksanakan di kedai kopi atau tempat makan, tentu tidak dilarang. Intinya, kita minta pegawai untuk berada di kantor pada jam kerja. Kita minta BKPSDM nanti membentuk tim untuk melakukan pengawasan,” ungkap Tamrin.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Drs Ahmad Nur Fatah menambahkan, ketentuan mengenai kewajiban menaati jam kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.

“Dalam kerangka penegakan disiplin kerja, menyikapi kondisi di lapangan dan pengaduan masyarakat, kita akan kembali melakukan pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai. Kita minta pegawai untuk tidak berada di kedai kopi atau tempat sejenis pada saat jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima. Dan untuk memberikan efek jera, tentu akan ada pemberian sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan wali kota,” demikian Ahmad Nur Fatah. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *