Natuna, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Natuna bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 3.665 warga Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Natuna, di Ranai, Rabu (23/7/2025). Penyaluran dilakukan langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Wabup Natuna Jarmin Sidik, disaksikan pihak terkait.
Kegiatan penyaluran bantuan pangan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari program intervensi pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas harga beras dan menopang ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dan memastikan ketersediaan pangan di daerah. Bantuan yang disalurkan berupa beras kualitas medium sebanyak 10 kg/KPM per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan total volume mencapai 73,3 ton.
“Khusus untuk Kelurahan Ranai Kota, jumlah penerima mencapai 111 KPM, dengan total beras yang dibagikan sebanyak 2.220 kg atau 2,22 ton,” sebut Cen Sui Lan.
Penyaluran bantuan beras dilaksanakan oleh Perum Bulog melalui transporter (pihak ketiga), sementara Pemerintah Daerah berperan dalam fasilitasi dan pendampingan kegiatan. Pemeriksaan kualitas dan kuantitas beras telah dilakukan sebelumnya pada 16 Juli 2025 di Gudang Bulog Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, dan dinyatakan layak untuk disalurkan.
Bagi penerima bantuan yang berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan dengan membawa fotokopi KTP dan menandatangani dokumen pengambilan. Jika dalam waktu 5 hari PBP tidak mengambil bantuan, maka bantuan dapat dialihkan kepada penerima cadangan.
Pergantian penerima juga dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, pindah domisili, tidak ditemukan alamatnya, menolak bantuan, atau tergolong mampu. Penerima pengganti diprioritaskan dari data cadangan, atau masyarakat yang memenuhi kriteria seperti kepala rumah tangga perempuan miskin, penyandang disabilitas, lansia tunggal, pengangguran, serta keluarga miskin yang belum menerima bantuan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 593 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah.
Kepala DKPP Wan Syazali SKM mengatakan, bantuan beras ini berkualitas medium, melalui Perum Bulog Cabang Ranai dengan jumlah 10 kilogram per kpm per bulan. Bantuan yang diserahkan ini untuk bulan Juni dan Juli 2025. (yen)
Editor: Sigik RS
