banner 728x90
Tujuh orang pejabat hingga kades di Kabupaten Bintann mendengarkan putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (7/7/2025). F- ist

Ini Hukuman dan Denda bagi Tujuh Pejabat Bintan Tersandung Kasus Korupsi Pengelolaan Wisata Mangrove

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tujuh orang pejabat Pemkab Bintan divonis bersalah terhadap dugaan korupsi pengelolaan wisata mangrove oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (7/7/2025). Berikut ini hukuman dan denda masing-masing tujuh pejabat Bintan yang tersandung kasus korupsi pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong tersebut.

Tujuh orang oknum pejabat di Kabupaten Bintan terseret kasus penyelewengan dana pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong di Kecamatan Teluk Sebong. Tujuh oknum pejabat mulai dari kepala dinas, camat, lurah hingga kepala desa. Mereka ditahan oleh Kejari Bintan, Kamis (27/2/2025) lalu.

Dari tujuh orang tersebut, 5 orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Antara lain dua mantan Camat Teluk Sebong. Yaitu mantan Camat Teluk Sebong Herika Silvia yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan. Serta mantan Camat Teluk Sebong Sri Heny Utama yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan.

Selain itu, oknum pejabat Bintan yang ditahan terseret itu adalah Camat Teluk Sebong Julpri Ardani, dan mantan Pj Kades Sebong Lagoi Herman Junaidi. Serta mantan Lurah Kota Baru, Khoirudin. Sedangkan dua tersangka lainnya bukan berstatus PNS, yaitu Kades Sebong Lagoi Mazlan dan mantan Kades Sebong Pereh La Anip.

Majelis Hakim Tipikor telah melakukan beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Senin (7/7/2025) kemarin, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap tujuh orang terdakwa kasus penyelewengan dana pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong tersebut.

Pembacaan putusan vonis tersebut dibacakan oleh Jaksa Lunita Jawani dan Risyad Fallah Dwi Nugroho SH dari Kejari Bintan. Hakim menyatakan tujuh para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasa 11 Undang Undang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain hukuman 1 tahun penjara, Hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari vonis, dan menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dalam pembacaan putusan tersebut, Hakim juga memberikan waktu 7 hari kepada JPU dari kejari Bintan Risyad Fallah Dwi Nugroho dan Lunita Jawani dan para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami beri waktu 7 hari untuk mengajukan banding,” ujar Hakim saat membacakan putusan.

Berikut ini hukuman dan denda masing-masing dari tujuh pejabat Bintan yang tersandung kasus korupsi pengelolaan wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong:
1, Herika Silvia dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta rupiah, apabila tidak dibayar maka diganti dengan selama 2 bulan kurungan (subsider).
2, Sriheny Utami pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (subsider).
3, Zulpri Ardani pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp60 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (subsider).
4, Mazlan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan selama 2 bulan kurungan (subsider).
5, Herman Junaidi, pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp60 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan (subsider).
6, La Anip, pidana penjara 1 tahun, dan denda Rp50 juta, apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan (subsider).
7, Kharudin, dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan (subsider).

(yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *