Bintan, suaraserumpun.com – Tim Satres Narkoba Polres Bintan menangkap Usman (42) warga Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (21/6/2025) dini hari WIB. Usman merupakan residivis yang berulah lagi menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Saat penangkapan Usman si pengedar 28 paket sabu di Bintan tersebut, polisi hampir putus asa. Berikut cerita lengkapnya.
Usman adalah seorang pria kelahiran Januari 1983 di Lenting, Lombok, NTB. Namun, Usman sejak kecil dibawa orangtuanya ke Bintan. Di Bintan, Usman sempat berumah tangga dengan seorang perempuan, dan memiliki dua orang anak. Tapi, Usman yang bekerja sebagai buruh lepas atau serabutam, nyambi menjual sabu.
Usman pernah ditangkap dan menjalani masa tahanan di penjara, karena menjual sabu. Usman pun diceraikan istrinya. Meski sudah cerai, Usman tetap memberikan nafkah buat kedua anaknya yang tinggal bersama mantan istri.
Belum lama ini, Usman yang tidak lulus pendidikan SMP tersebut bebas dari masa tahanan penjara. Tapi, pria yang tinggal di Perumnas Tekojo RT005/RW013 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri ini berulah lagi. Usman kembali ke jalan yang sesat. Dia tak hanya sebagai pemakai sabu. Meski sempat direhabilitasi, Usman masih menjadi seorang pengedar sabu. Entah berapa banyak orang yang menjadi pelanggannya.
Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Bintan mendapat laporan dari warga. Bahwa di satu rumah Jalan Sei Enam Darat RT002/RW003 Kelurahang Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, dicurigai ada seseorang menyimpan dan ingin menjual sabu. Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Di rumah tersebut ditemukan Usman yang diduga baru saja beres-beres akan melakukan transaksi.
Melihat kedatangan polisi, Usman kaget. Dia berusaha menyembunyikan raut wajah kecemasannya. Awalnya, di dalam rumah tersebut, tim Satres Narkoba menemukan 1 bundel plastik bening. Selain itu, polisi juga menemukan 1 mancis rakitan, 1 set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dengan pipet kecil. Serta 1 gunting stainles dan 3 lembar plastik klip bening berukuran kecil. Namun, polisi belum menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, saat itu.
Usman berusaha berdalih, ketika diinterogasi polisi. Dia bersikeras tidak menggunakan maupun mengedarkan sabu. Meskipun polisi sudah menyita perlengkapan alat hisap sabu dan lainnya. Di dalam rumah tersebut, polisi menggeledah hampir di setiap sudut, guna mencari barang bukti sabu. Kurang lebih tiga jam polisi menggeledah, hanya untuk mencari barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan Usman.
Mata dan naluri anggota tim Satres Narkoba Polres Bintan setajam ‘elang’. Seorang anggota polisi melihat kecurigaan penempatan sikat pakaian atau brush baju. Seharusnya, brush atau sikat pakaian diletak di kamar mandi. Sementara, dua sikat pakaian warna biru dan warna merah di rumah tersebut, diletakkan di depan rumah. Polisi mencoba mengamati dan mengguncang brush plastik tersebut. Terdengar suara brisik di dalam brush tersebut. Setelah dibuka, isinya 28 paket kecil (plastik) narkotika jenis sabu.
“Kami hampir putus asa saat penangkapan Usman ini. Barang bukti lain sudah ditemukan. Sementara, sabu belum ditemukan. Itu tiga jam kami geledah. Alhamdulillah, sabu itu kami temukan di dalam brush pakaian. Setelah ditemukan, Usman tak bisa berdalih lagi. Dia mengakui, sabu siap edar itu miliknya,” kata AKP Davinsi Josie Sidabutar STrK SIK MH Kasat Narkoba Polres Bintan saat menggelar jumpa pers didampingi PS Kasi Humas Polres Bintan AKP Prasojo, Rabu (2/7/2025) siang.
“Penangkapan Usman si pengedar sabu dengan barang bukti 28 paket kecil ini, sudah masuk hari Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 00.30 dini hari WIB. Usai ditangkap dengan barang bukti, Usman langsung kita bawa ke Mapolres Bintan,” sambung Kasat Narkoba Polres Bintan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, lanjut AKP Davinsi, Usman sudah mengedarkan atau menjual kepada sejumlah orang di wilayah Bintan Timur. Ada dari kalangan nelayan, dan ada beberapa orang dari pekerja lepas lainnya. Usman yang merupakan residivis ini mengaku, sabu yang diterimanya tersebut berasal dari rekannya yang masih berada di Lapas.
“Kita masih melakukan penyelidikan penangkapan Usman ini,” ucap AKP Davinsi Josie Sidabutar.

Tersangka Usman melanggara Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Sekarang, Usman masih menjalani proses hukum,” tutup AKP Davinsi Josie Sidabutar Kasat Narkoba Polres Bintan. (yen)
Editor: Sigik RS
