banner 728x90
Ryo kurir pembawa sabu dari Malaysia dan empat tersangka jaringan narkoba kelas teri digiring tim Satres Narkoba Polres Bintan, Rabu (11/6/2025). F- yen/suaraserumpun.com

Napi di Jakarta Mengupah Kurir Sebesar Rp70 Juta untuk Membawa Sabu dari Malaysia

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang narapidana (napi) di salah satu Lapas Jakarta berinisial LA mengupah Ryo PW (34) sebagai kurir sebesar Rp70 juta, untuk membawa hampir 1 kilogram sabu dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, Ryo terlebih dahulu ditangkap tim Satres Narkoba Polres Bintan bersama barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 957,99 gram.

Awalnya, Ryo Panglian Wardana (34) bekerja di kapal penangkap ikan di Malaysia. Namun, gaji yang diterima Ryo sama seperti bekerja di Indonesia, tidak setara dengan ringgit Malaysia. Kemudian, Ryo bekerja di perkebunan di Malaysia. Gaji yang diterima pun rendah. Ryo memutuskan pulang ke Indonesia.

Saat ingin pulang ke Indonesia, Ryo mendapat telepon dari seseorang berinisial LA yang merupakan seorang napi di salah satu Lapas di Jakarta. LA meminta Ryo kelahiran Ujung Pandang Makassar ini untuk membawa sabu seberat hampir 1 kilogram dari Malaysia ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Dengan imbalan atau upah sebesar Rp70 juta. Upah tersebut diterima Ryo, setelah sabu diserahkan kepada penerima di Kendari.

Tergiur dengan upah Rp70 juta, Ryo pun mengikuti petunjuk LA untuk mengambil sabu tersebut. Ryo diarahkan menemui seseorang keturunan Tamil (India) warga kebangsaan Malaysia. Dari seorang pria Tamil (India) itu, Ryo menerima narkotika jenis sabu untuk dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ryo pun pulang ke Indonesia dari Malaysia, lewat Johor Bahru menggunakan pelabuhan tak resmi. Speed yang ditumpangi Ryo dari Johor Bahru menuju Tanjunguban, Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sabtu (24/5/2025), Ryo tiba di Tanjunguban Kota (Bintan), dan menginap di Kampung Mentigi. Sabu yang dibawa Ryo, dibalut dengan karton busa warna putih dililit dengan lakban warna biru. Paket besar sabu tersebut dimasukan ke dalam tas ransel warna Army., serta dijahit.

Rencananya, Ryo akan menggunakan kapal Pelni dari Pelabuhan Sribayintan Kijang menuju Kendari, via Tanjung Priok. Namun, gerak-gerik Ryo diketahui warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan dari warga, tim Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyidikan. Informasi tersebut benar. Ryo berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Bintan di satu rumah di Kampung Mentigi, Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (25/5/2025 malam.

“Tersangka Ryo ini membawa narkotika jenis sabu seberat hampir kilogram, dari Malaysia. Sabu itu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Kurir yang dikendalikan seorang napi (LA) di Lapas Jakarta ini dijanjikan upah sebesar Rp70 juta. LA masih DPO. Sabu itu dibawa tersangka Ryo dari Malaysia yang diremot atau diarahkan oleh LA dari salah satu Lapas di Jakarta. Di Malaysia, sabu ini diterima Ryo dari seorang pria Tamil atau keturunan India,” jelas Iptu Davinsi Josie Sidabutar Kasat Narkoba Polres Bintan, di Mapolres Bintan, Rabu (11/6/2025).

Iptu Davinsi JS mengungkapkan, Ryo membawa sabu dari Malaysia menuju Tanjunguban, menggunakan speed lewat pelabuhan tidak resmi. Di Tanjunguban, sempat menginap semalam di satu rumah di Jalan Imam Bonjol, Kampung Mentigi, Tanjunguban Kota, Bintan Utara.

Pada saat penggeledahan, tim Satres Narkoba Polres Bintan menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1249,56 gram atau sekitar 1,25 kilogram. Berat pembungkusnya 291,57 gram. Sedangkan berat bersih sabu 957,99 gram atua hampir 1 kilogram. Selain narkotika jenis sabu, tim mengamankan barang bukti berupa paspor milik tersangka Ryo, satu unit handphone yang diduga digunakan dalam komunikasi dengan jaringan narkotika.

“Tersangka Ryo belum menerima upah yang dijanjikan LA sebesar Rp70 juta itu. LA masih DPO,” sebut Iptu Davinsi.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar dan Jaksa Putri perwakilan Kejari Bintan serta pihak terkait memusnahkan barang bukti sabu dari Malaysia dan barang bukti sabu dari empat jaringan narkoba. F- yen/suaraserumpun.com

Tersangka Ryo Panglian Wardana (34) enggan memberikan penjelasan saat ditanya wartawan. Ryo yang telah berkeluarga ini hanya tertunda seperti menyesali perbuatannya. Kini, Ryo menjalani proses hukum dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup atau denda maksimal Rp8 miliar.

Jaringan Narkoba Kelas Teri Ditangkap
Selain Ryo pelaku pembawa sabu dari Malaysia, tim Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan empat orang tersangka pemilik dan pengguna sabu, di waktu yang hampir bersamaan. Empat orang ini merupakan jaringan pengedar dan pengguna sabu dalam jumlah kecil, atau kelas teri. Sabu tersebut berasal dari Ijal Balai yang berdomisili di Tanjunguban.

Empat tersangka tersebut antara lain Agus Suhartoyo dan Aldo Pranata serta Holidi, ditangkap di Sebong Pereh. Tiga pengguna sabu tersebut ditangkap, Jumat (23/5/2025) dini hari. Dari pengembangan tiga tersangka tersebut, sabu didapatkan dari M Syafril alias Ijal Balai yang tinggal di Tanjungpinang. Ijal Balai berhasil ditangkap, Senin (26/5/2025).

Empat tersangka jaringan narkoba kelas teri ini diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotiba, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar dan pihak terkait memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari Malaysia dan empat tersangka lainnya. F- yen/suaraserumpun.com

Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Ryo dan empat tersangka lainnya, dimusnahkan di Polres Bintan, Rabu (11/6/2025) siang. Disaksikan jaksa Putri dari perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan pihak advokat. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih dan dicampur dengan deterjen pembersih lantai, serta dibuang ke safety tank. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *