banner 728x90
Kabid Koperasi DKUPP Bintan Rizki Bintani menyaksikan penyerahan akta notaris koperasi desa merah putih kepada Kades Kuala Sempang M Hatta. F- ist

Seluruh Desa dan Kelurahan di Bintan Membentuk Koperasi Merah Putih, Tiga Sudah Berbadan Hukum

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – 36 desa dan 15 kelurahan se-Kabupaten Bintan, telah membentuk koperasi merah putih melalui musyawarah khusus. Dari 51 koperasi merah putih yang telah dibentuk di Kabupaten Bintan tersebut, tiga koperasi merah putih sudah resmi berbadan hukum dari notaris.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) telah memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) di 36 desa dan 15 kelurahan se-Kabupaten Bintan. Pembentukan koperasi merah putih ini implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Fokus utama dalam Musdesus dan Muskelsus kali ini adalah pembentukan koperasi Merah Putih sebagai lembaga ekonomi rakyat berbadan hukum yang dikelola langsung oleh masyarakat desa dan kelurahan.

Kepala DPMD Kabupaten Bintan Firman Setyawan SPi menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan kemandirian desa melalui penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Kepala DKUPP Kabupaten Bintan Asy Syukri SE menambahkan, koperasi Merah Putih bukan hanya agenda administratif. Tetapi wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan struktur ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di tingkat lokal.

Rizki Bintani SIP MM Kabid Koperasi DKUPP Bintan mengatakan, pihaknya telah mendampingi seluruh desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Musdesus dan Muskelsus.

“Sebagian kami datangi langsung. Sebagian kami fasilitasi melalui zoom meeting, karena kondisi geografis yang tersebar. Hal ini tidak mengurangi semangat perangkat desa maupun masyarakat dalam menyambut pembentukan koperasi Merah Putih,” jelas Rizki, Kamis (29/5/2025).

Rizki menegaskan, pendirian koperasi tidak cukup hanya sampai tahap musyawarah. Pihaknya aktif mendampingi proses administratif dan legalitas koperasi hingga tuntas. Mulai dari penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penyusunan struktur kepengurusan, hingga pendaftaran badan hukum melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Ini semua mengacu penuh pada Juklak Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

Rizki menyebutkan, sampai saat ini, sudah tiga koperasi yang resmi berbadan hukum. Antara lain Koperasi Desa Merah Putih Busung, Koperasi Desa Merah Putih Kuala Sempang dan Koperasi Desa Merah Putih Toapaya Selatan.

“Kami optimis koperasi merah putih ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Dengan keterlibatan langsung masyarakat sebagai anggota dan pengurus, koperasi akan tumbuh dengan karakter yang kuat dan berbasis kebutuhan riil di lapangan,” harap Rizki.

“Kami juga melihat semangat kolaboratif yang luar biasa di lapangan. Ini menjadi modal sosial yang sangat penting dalam membangun koperasi yang sehat, produktif, dan berkelanjutan,” sambungnya.

Kabid Perencanaan Keuangan Desa DPMD Bintan, Tristin SSTP menerangkan, pelaksanaan Musdesus dan Muskelsus ini merupakan forum tunggal untuk agenda khusus pembentukan koperasi, dan tidak berkaitan langsung dengan Musrenbang ataupun penyusunan RKPDes.

“Musyawarah ini bersifat tematik dan menjadi dasar awal pembentukan koperasi secara resmi. Semua hasil dituangkan dalam berita acara dan menjadi dokumen administratif untuk proses pengesahan di tingkat kementerian,” katanya menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *