Oleh: Ary Satia Dharma SSos MSi (Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Bintan)
KETIKA alam murka dan bencana melanda, mereka yang paling rentan justru kerap menjadi yang pertama terdampak dan terakhir mendapatkan pertolongan. Perempuan, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kelompok marginal lainnya seringkali dilupakan dalam perencanaan, tetapi berada di garis depan saat bencana datang. Padahal, jika diberi ruang dan kesempatan, mereka memiliki kekuatan luar biasa untuk menjadi agen perubahan dalam pengurangan risiko bencana (Wisner et al, 2004).
Kita tidak bisa lagi memandang kelompok rentan sebagai korban semata. Mereka adalah pemilik pengalaman hidup, penjaga nilai budaya, dan penyintas yang tangguh. Itulah sebabnya, pendekatan pengurangan risiko bencana (PRB) yang sejati harus berangkat dari prinsip inklusivitas dan keadilan sosial. Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030 secara tegas menyatakan bahwa PRB harus “people-centered”, berbasis hak asasi manusia, dan menyertakan kelompok rentan sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan (UNDRR, 2015).
Di tanah air, semangat ini telah digaungkan melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjamin hak kelompok rentan atas perlindungan khusus dalam setiap tahap manajemen bencana (BNPB, 2012). Lebih lanjut, Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020–2044 menegaskan pentingnya pelibatan mereka secara aktif dan bermakna dalam membangun ketangguhan nasional (BNPB, 2020).
Namun, bagaimana sesungguhnya pelibatan itu terjadi? Salah satu caranya adalah melalui Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) di berbagai daerah, di mana organisasi perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, dan komunitas adat diberi ruang untuk berbicara dan menentukan arah kebijakan (Lassa et al., 2018). Metode seperti Participatory Rural Appraisal (PRA) juga menjadi sarana efektif untuk menggali pengetahuan dan harapan kelompok rentan dari perspektif mereka sendiri (Chambers, 1994). Tak kalah penting, edukasi kebencanaan yang disesuaikan—seperti bahasa isyarat, media braille, atau animasi visual—menjadi jembatan komunikasi yang memperkuat kesiapsiagaan (IFRC, 2014).
Sayangnya, jalan menuju pelibatan yang adil tidak selalu mulus. Masih banyak tantangan yang menghadang, mulai dari stigma sosial, keterbatasan akses informasi, minimnya representasi dalam kelembagaan lokal, hingga ketiadaan data terpilah yang komprehensif (Gaillard & Mercer, 2013). Hal ini menandakan bahwa kerja kita belum selesai.
Tapi harapan harus tetap menyala. Berbagai langkah strategis bisa kita ikhtiarkan, mulai dari meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk benar-benar memahami makna inklusivitas, menyusun regulasi afirmatif, hingga memastikan media komunikasi yang ramah bagi semua. Kita juga perlu mendorong partisipasi kelompok rentan dalam audit risiko dan perencanaan kontinjensi, serta mengembangkan indikator inklusi sosial sebagai ukuran keberhasilan program PRB (UNDRR, 2019).
Pelibatan kelompok rentan bukanlah pilihan belas kasihan. Ini adalah strategi cerdas dalam membangun komunitas yang tangguh, adil, dan siap menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian. Ketika suara yang dulu sunyi diberi ruang, dan tangan yang dulu tersembunyi diajak berdaya, maka PRB bukan hanya menjadi program, tapi menjadi gerakan bersama.
Sudah saatnya kita tidak sekadar menyelamatkan kelompok rentan, tetapi juga belajar dari mereka. Karena dalam tiap langkah kaki yang lamban, dalam tiap suara yang pelan, tersembunyi kebijaksanaan yang mampu menyelamatkan kita semua. (***/suaraserumpun.com)
Editor: Sigik RS
