banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani memperhatikan tersangka MEE warga Desa Berakit yang gagal membawa sabu hampir setengah kilogram dari Kijang ke Tanjunguban dan ditangkap polisi. F- yen/suaraserumpun.com

Warga Berakit Gagal Membawa Sabu Seberat Hampir Setengah Kilogram ke Tanjunguban

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Elvin (30) seorang warga Desa Berakit (Bintan) gagal membawa sabu seberat 488,86 gram atau hampir setengah kilogram ke Tanjunguban. Pria ini pun tak jadi menerima imbalan sebesar Rp5 juta. Nahasnya, Elvin ditangkap polisi jajaran Satres Narkoba Polres Bintan.

Rabu (7/5/2025) lalu, seorang warga Desa Berakit berinisial MEE mendapat orderan untuk mengantarkan sabu seberat hampir setengah kilogram, tepatnya 488,86 gram. Sabu tersebut diterima MEE di Bintan Timur, untuk diantar kepada seseorang di Tanjunguban, Bintan Utara. MEE dijanjikan upah sebesar Rp5 juta, jika sabu tersebut sudah diserahkan kepada si penerima di Tanjunguban.

Di Bintan Timur, MEE menginap di Wisma Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Namun, MEE yang membawa sabu ke wisma tersebut diketahui oleh pihak kepolisian, atas laporan warga. Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (7/5/2025), MEE digerebek polisi. Di dalam kamar tempat menginap MEE ditemukan 488,86 gram sabu.

“Dari pengakuan tersangka, dia diupah Rp5 juta jika berhasil membawa sabu itu ke Tanjunguban. Siapa pemilik barang (sabu) dan siapa yang akan menerima di Tanjunguban, masih dalam pengembangan kami,” kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kamis (22/5/2025).

Dalam konferensi pers tersebut sekaligus dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Pemusnahan sabu tersebut disaksikan Kasi Humas Polres Bintan AKP Prasojo, Kanit 1 Satresnarkoba, perwakilan dari Kejari Bintan, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pengacara.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menyampaikan, Polres Bintan mengamankan seorang tersangka berinisial MEE (30) di Wisma Nusantara Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Rabu (7/5/2025) dini hari WIB. Tersangka membawa narkoba jenis sabu dengan berat bersih 488,86 gram, hampir setengah kilogram.

Kamis (22/5/2025), Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti dari pengungkapan kasus tersangka ME dengan total barang bukti sebanyak 466,75 gram dan sisa barang bukti dari hasil uji lab barang bukti sabu temuan warga di Pantai Trikora akhir tahun 2024 lalu sebanyak 28,73 gram.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani dan Kasi Humas Polres Bintan serta perwakilan Kejari Bintan dan perwakilan PN Tanjungpinang memusnahkan sabu seberat hampir setengah kilogram, Kamis (22/5/2025). F- yen/suaraserumpun.com

“Total keseluruhan barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 495,48 gram,” sebut Kapolres Bintan.

“Sedangkan tersangka MEE warga Desa Berakit ini masih menjalani proses hukum,” sambungnya.

Sabu seberat 495,48 gram dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur deterjen pembersih lantai. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *