Natuna, suaraserumpun.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan bersama Kepala Pengadilan Agama Kepulauan Riau Dr Drs H Suhadak SH MH menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) tentang perlindungan anak dan perempuan pascaperceraian, Rabu (7/5/2025). Turut disaksikan Kepala Pengadilan Agama Natuna, Sekretaris PA Kepulauan Riau, Sekda Natuna, Asisten I Natuna dan sejumlah OPD.
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama atas kerjasama yang telah dilaksanakan. Hal ini langkah konkrit dalam penguatan regulasi dalam perlindungan anak dan perempuan yang sering menjadi korban dalam sebuah perceraian.
Perjanjian kerja sama ini adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak hak anak dan perempuan. Beliau berharap melalui kerjasama ini dapat menekan angka kekerasan pada anak dan perempuan dalam masalah perceraian.
Bupati Natuna juga menekankan bagaimana dinas terkait untuk secara konsisten mengedukasi masyarat untuk mencegah pernikahan di bawah umur. Karena salah satu penyebab perceraian adalah pernikahan dini.
Kepala Pengadilan Agama Kepulauan Riau Dr Drs H Suhadak SH MH menyampaikan, kerja sama ini berfokus pendampingan psikologis bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian. Pemenuhan hak nafkah anak, mediasi, serta edukasi tentang hukum keluarga. MoU ini merinci mekanisme koordinasi dan rujukan antara kedua lembaga. Sehingga memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Sejalan dengan itu, kerja sama ini juga merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perempuan dan anak-anak tidak merasa sendirian setelah mengalami masa sulit perceraian.
“Kami ingin memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mereka mendapatkan dukungan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Acara perjanjian kerja sama ditandai dengan penandatangan MOU yang ditandatangani oleh Bupati Natuna dan Kepala Pengadilan Agama Natuna, disaksikan oleh Kepala Pengadilan Provinsi Kepulauan Riau. (yen)
Editor: Sigik RS
