Natuna, suaraserumpun.com – Gawat! BPK mengendus dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Natuna mencapai Rp4,6 miliar pada masa periode 2019-2024.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengendus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai Rp4,6 miliar yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2019–2024. Temuan tersebut diduga berasal dari praktik perjalanan dinas fiktif dan belanja yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Audit BPK mengungkap bahwa dana besar tersebut muncul dari penerapan model lumpsum dalam penganggaran perjalanan dinas. Salah satu indikasi kuat terjadinya penyimpangan adalah selisih besar antara standar biaya hotel resmi Rp2 juta per malam, namun realisasinya hanya digunakan untuk penginapan senilai Rp200 ribu.
Melansir gudangberita.co.id edisi Kamis (1/5/2025), menurut seorang pejabat di Sekretariat DPRD Natuna, hasil audit tersebut masih dalam proses verifikasi. BPK memberikan waktu kepada pihak terkait untuk memberikan sanggahan apabila terdapat keberatan terhadap temuan tersebut.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan terbit pada 20 Mei 2025. Jika ada anggota yang merasa tidak sesuai, mereka diberi waktu untuk klarifikasi dan sanggahan,” ujar sumber, Rabu (30/4/2025).
BPK juga menetapkan masa dua tahun bagi pihak terkait untuk mengembalikan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tak hanya anggota dewan, staf sekretariat DPRD yang ikut dalam perjalanan ke luar daerah juga disebut dalam temuan awal BPK.
Ketua DPRD Natuna, Rusdi, belum memberikan keterangan resmi. Ia menyatakan masih menunggu hasil akhir dari pemeriksaan BPK RI.
“Kami belum bisa berkomentar karena LHP belum keluar. Sekarang masih proses verifikasi,” ujar Rusdi singkat. (gb/yen)
Editor: Sigik RS
