banner 728x90
Bupati Natuna Cen Sui Lan bersama Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia. F- ist

Instruksi Menteri ESDM kepada Cen Sui Lan, Tindak Lanjut Implementasi PI di Wilayah Natuna

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia memberikan instruksi kepada Bupati Natuna Cen Sui Lan, terhadap pengalihan Participating Interest (PI) 10 Persen di north west Natuna kepada pemerintah daerah. Menteria ESDM RI Bahlil Lahadalia menginstruksikan kepada Cen Sui Lan agar menindaklanjuti implementasi PI 10 persen dari perusahaan kontraktor di wilayah Natuna.

Usai menghadiri penandatanganan pengalihan PI 10 persen North West Natuna di Gedung Daerah Tanjungpinang, Bupati Natuna Cen Sui Lan langsung bertolak ke Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar menegaskan, Cen Sui Lan Bupati Natuna segera mengamankan dan menindaklanjuti pengalihan PI 10 persen di wilayah Natunan tersebut. Hal ini ditegaskan saat pertemuan di Kantor DPP Golkar, Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut Sekjen DPP Golkar M Sarmuji, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun, Pimpinan Komisi I DPR RI Dave Laksono, dan Anggota DPR RI Nurul Arifin.

Selanjutnya, Cen Sui Lan mengadakan diskusi dengan Joko Siswanto Kepala SKK Migas, di ruangan rapat SKK Migas, Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Hadir dalam rapat tersebut pejabat Eselon 1 SKK Migas, Abdul Rahman Farisi Staf Khusus Bupati Natuna Bidang Hubungan Lembaga Tinggi Negara dan Kementerian Negara, Raja Mustakim pengusaha nasional asal Kepri.

Dalam arahannya, Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya percepatan implementasi PI sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Agar masyarakat Natuna sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi benar-benar merasakan manfaat sumber daya alam mereka.

“Saya tugaskan Kepala SKK Migas untuk segera menindaklanjuti masalah PI dan bisnis ikutan lainnya demi kesejahteraan rakyat Natuna,” tegas Bahlil.

Bupati Natuna Cen Sui Lan mengungkapkan, kondisi keuangan Kabupaten Natuna yang mengalami defisit, meski berada di wilayah kaya minyak dan gas. Situasi ini dinilai sangat kontras dan perlu segera dibenahi dengan mempercepat implementasi PI untuk daerah.

Sebagai langkah konkret, Cen Sui Lan langsung berdiskusi intensif dengan Kepala SKK Migas Joko Siswanto, didampingi pejabat eselon I SKK Migas. Pembahasan difokuskan pada strategi percepatan PI dan pengembangan bisnis ikutan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Empat Kontraktor Migas
Berdasarkan arahan terbaru, tidak hanya Northwest yang sudah melaksanakan PI, namun Bahlil juga menginstruksikan agar semua kontraktor migas eksisting segera menyesuaikan operasional mereka sesuai Permen ESDM No 1 Tahun 2025.

Saat ini, ada tiga kontraktor migas yang sudah berproduksi dan wajib segera menerapkan PI. Antara lain Medco Energy, Harbour Energy dan Star Energy. Sedangkan Pertamina, dijadwalkan segera menyusul untuk implementasi Participating Interest (PI) di wilayah Natuna.

Langkah ini diharapkan mempercepat peningkatan pendapatan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Natuna yang telah lama menantikan keadilan ekonomi dari kekayaan sumber daya migas mereka.

Cen Sui Lan Bupati Natuna berdiskusi bersama Joko Siswanto Kepala SKK Migas didampingi Pejabat Eselon 1 SKK Migas mengenai implementasi Participating Interest (PI) dan bisnis ikutan lainnya. Dihadiri Abdul Rahman Farisi Staf Khusus Bupati Natuna dan Raja Mustakim pengusaha nasional asal Kepri. F- ist

Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, dengan tujuan mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam sektor hulu migas serta menarik lebih banyak investasi.

Melalui regulasi ini, seluruh perusahaan migas diwajibkan menawarkan 10 persen Participating Interest (PI) kepada pemerintah daerah, sehingga daerah penghasil migas seperti Natuna dapat menikmati hasil bumi mereka secara lebih adil dan maksimal. Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 merupakan payung hukum terbaru untuk Participating Interest (PI). (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *