banner 728x90
Logo PWI Kepri disalahkan gunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk penggalangan dana. F- ist

Kacau, Logo PWI Kepri Disalahgunakan oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Kacau! Logo PWI Kepri disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Logo PWI Kepri digunakan oleh satu organisasi yang mengatasnamakan wartawati, untuk penggalangan dana kegiatan tertentu. Ketua PWI Pusat dan Ketua PWI Kepri pun angkat bicara.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun meminta kepada Ketua PWI Kepri Andi Gino melaporkan ke polisi terhadap pihak-pihak yang memakai atribut dan logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

“Laporkan saja ke polisi, karena menggunakan logo PWI. Itu melanggar Pasal 263 KUHP,” tegas Hendry CH Bangun kepada Andi Gino saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Ketua PWI Kepri Andi Gino menyatakan, sikap tegas ini diambil menyusul ada pihak yang meminta uang kepada pemerintah daerah. Pada organisasi tersebut, terlihat jelas logo yang digunakan milik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri.

“Kami akan mengambil langkah hukum jika masih ada pihak yang menyalahgunakan nama dan atribut PWI tanpa izin. Organisasi ini harus dijaga marwahnya, dan kami tidak akan membiarkan adanya manipulasi yang merusak kredibilitas PWI,” kata Andi Gino.

Andi juga mengingatkan kepada pemerintah daerah dan mitra PWI Kepri, agar tidak sungkan berkoordinasi dengan pengurus PWI Kepri.

“Jika ada yang ngaku-ngaku, silakan telepon pengurus PWI Kepri,” imbau Andi Gino.

PWI yang Sah
Dalam kesempatan yang sama, Hendry Ch Bangun juga memperingatkan agar pihak yang tidak berhak tidak lagi menggunakan atribut PWI. Termasuk logo dan nama organisasi, dalam kegiatan atau keputusan yang tidak mendapat legitimasi dari kepengurusan yang sah.

Dengan tegas, Hendry Ch Bangun menyatakan, kepemimpinan PWI Pusat yang sah tetap berada di bawah struktur yang telah diakui sesuai dengan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku.

Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kepengurusan dirinya disahkan negara melalui Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *