banner 728x90
Kepala Karantina Kepri Herwintarti memusnahkan komoditas atau produk dari hewan, ikan dan tumbuhan tak berdokumen berasal dari Malaysia dan Korea di Temiang, Batam, Kamis (10/4/2025). F- karantina kepri

Karantina Kepri Memusnahkan Komoditas Hewan dan Tumbuhan Tak Berdokumen dari Malaysia serta Korea

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan terhadap komoditas yang merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Batam, Kamis (9/4/2025). Komoditas atau produk tersebut tidak dilengkapi dokumen. Ada yang berasal dari negara Malaysia dan Korea.

“Komoditas yang dimusnahkan sebanyak 60,44 kilogram terdiri dari 8,44 kilogram produk hewan, 32,35 kilogram produk ikan, dan 19,65 kilogram produk tumbuhan yang berasal dari negara Malaysia dan Korea. Untuk dari dalam negeri, 496 ekor burung pipit yang berasal dari Kuala Tungkal, Jambi,” sebut Herwintarti Kepala Karantina Kepri di sela pemusnahan yang dilaksanakan Karantina Kepri, Sei Temiang, Batam, Kamis (10/4/2025).

Komoditas atau produk dari hewan, ikan dan tumbuhan yang dimusnahkan tersebut merupakan barang wajib lapor karantina, yang dibawa penumpang dari Malaysia dan Korea, sebagai barang tentengan atau dibawa sendiri oleh penumpang. Komoditas yang dimusnahkan itu diamankan pada periode September tahun 2024 hingga Maret 2025.

Terhadap orang yang membawa komoditas dari hewan, ikan dan tumbuhan tersebut dilakukan pembinaan oleh pejabat Karantina Kepri, mengenai peraturan karantina. Serta menandatangani komitmen untuk ke depannya mematuhi peraturan perkarantinaan.

Kemudian, terhadap barang wajib lapor karantina yang dibawa tanpa disertai dokumen karantina atau tidak layak, diserahkan pemilik kepada pejabat Karantina Kepri, untuk dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan atau pelepasan (satwa).

Menurut Herwintarti, komoditas berupa produk dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator tersebut, merupakan hasil penahanan barang bawaan penumpang pesawat udara, maupun penumpang kapal laut yang masuk ke wilayah Batam. Produk itu tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah dan negara asal.

“Dokumen kesehatan dari daerah dan negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang dilalulintaskan. Dan ini penting guna melindungi sumber daya alam (SDA) kita,” jelas Herwintarti.

Herwintarti menambahkan, bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Karantina Kepri dalam menjaga keamanan SDA hayati Indonesia. Media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke Wilayah Kepri, wajib diperiksa karantina. Apabila tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, terpaksa dilakukan tindakan pemusnahan.

Herwintarti menyampaikan, wilayah Kepri berbatasan langsung dengan dua negara Malaysia dan Singapura. Serta menjadi pintu pemasukan komoditas dari daratan Pulau Sumatera. Sehingga menjadi wilayah rawan pemasukan ilegal komoditas, wajib periksa karantina.

“Untuk itu perlu pengawasan intensif dan sinergitas antarentitas yang ada di border dalam menjaga keanekaragaman hayati di Wilayah Kepri,” ujar Herwintarti.

Lebih lanjut Herwintarti menjelaskan, Karantina Kepri terus gencar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan dengan berkolaborasi TNI, Polri, CIQP serta entitas lain. Ini menjadi kekuatan dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan yang telah terjamin kesehatannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam sistem perkarantinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan kepada pejabat karantina apabila hendak melalulintaskan secara antar area maupun antar negara,” tutup Herwintarti.

Turut hadir dalam acara pemusnahan komoditas hewan, ikan dan tumbuhan tanpa dokumen tersebut Direktur Operasi PT BIB, Safety Security PT BIB, Bea Cukai Batam TMP B Batam, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim dan Ketua RT Tanjung Riau. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *