banner 728x90
Bujang Indra seorang TPP di Provinsi Riau memberikan pendampingan desa dalam kegiatan Musrenbang di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tahun lalu. F- ist

PKPD: PHK Terhadap Ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Cacat Hukum

Komentar
X
Bagikan

Pekanbaru, suaraserumpun.com – Penggerak Komunitas Pegiat Desa (PKPD) Se-Indonesia menyatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) oleh Menteri Desa dan PDT dinilai cacat hukum. Sebab, PHK terhadap TPP di pedesaan se-Indonesia dilakukan secara sepihak.

Hal itu disampaikan Imam Barhaqi MH aktivis PKPD se-Indonesia melalui keterangan resmi yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Jumat (14/3/2025). Melalui keterangan resmi tersebut dijelaskan, PHK sepihak oleh Kementerian Desa PDT terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) itu mulai level Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli Peberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, TAPM Provinsi dan TAPM Pusat, yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

“Kami melihat ada kesalahan serius yang dilakukan oleh Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDTT) dalam memperlakukan TPP,” tegasnya.

PKPD sangat prihatin nasib TPP yang mengalami PHK sepihak oleh pihak Kemedesa PDT. Kemendesa PDTT tidak mempertimbangkan aspek hukum konsitusional yang melandasi hubungan kerja antara TPP dengan Kemendesa PDTT. Kemendesa PDTT telah mengabaikan UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Untuk Tenaga Kerja Kontrak), berbunyi PHK harus didasarkan alasan jelas seperti kesalahan berat (Pasal 158-162), force majeure (Pasal 163), atau efisiensi perusahaan (Pasal 164). Proses PHK harus melalui prosedur wajib, yaitu peringatan tertulis, mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja, dan pembayaran pesangon.

Begitu juga dengan TPP yang merupakan tenaga kontrak, ada prosedur yang tertera dalam Keputusan Menteri Desa PDTT no. 143 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No 4 tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan masyarakat Desa.

Bahwa Permendes No 4 tahun 2023 dan Kepmen No 143 Tahun 2022 tidak satupun pasal atau ketentuan yang mengatur tentang TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh dikontrak lagi menjadi TPP.

“Semua persyaratan untuk dikontrak kembali sudah TPP penuhi sesuai dengan peraturan tersebut, akan tetapi secara sepihak Kemendesa PDT tetap melakukan PHK terhadap ribuan TPP tersebut. Ini jelas bentuk pelanggaran hak konstitusional TPP yang bersangkutan, sebagai warga yang berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak,” tulis Imam Barhaqi.

“Dari undang undang dan peraturan yang berlaku, maka bisa disimpulkan bahwa keputusan PHK terhadap TPP tersebut adalah cacat hukum atau bahkan merupakan perbuatan melawan hukum dan konsitusi,” sambungnya.

Atas permasalahan tersebut, lanjutnya, PKPD mengirimkan surat kepada Ketua Komisi V DPR RI, Ombusdmen RI dan Komnas HAM. Dari permasalahan ini, berikut sikap PKPD Se-Indonesia:

1, Memohon kepada Komisi V DPR dan Ombusmen RI dan Komnas HAM agar
mengevaluasi Keputusan PHK oleh Menteri Desa dan PDT tersebut demi keadilan dan Hak-hak bagi TPP.
2, Mengembalikan mekanisme/proses perpanjangan kontrak kerja TPP Tahun 2025 sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan maupun keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi terkait perpanjangan kontrak kerja TPP.
3, Mengaudit secara forensik aplikasi perpanjangan kontrak TPP exsisting 2024 yang tidak masuk dalam SK TPP Tahun 2025 untuk mengetahui apakah yang tidak masuk dalam SK TPP tahun 2025 sdh memenuhi persyaratan atau tidak, karena bagi yg tidak masuk SK 2025, tidak diberikan hak klarifkasi, kecuali untuk wilayah Papua dan Maluku.
4, Mengembalikan Hak Perpanjangan Kontrak bagi TPP yang telah mengalami pembehentian sepihak oleh Kemndesa PDT.
5, Menuntut semua pihak yang berwenang agar melihat realitas kinerja
pendampingan TPP di lingkungan Kemedesa PDT secara proporsional dan
manusiawi.

“Itu sikap kami dari PKPD se-Indonesia terhadap persoalan PHK yang ditujukan kepada ribuan TPP se-Indonesia,” demikian ditegaskan Imam Barhaqi MH. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *