Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan telah melaksanakan Operasi Antik Seligi 2025 selama dua pekan. Selama operasi Antik Seligi dari tanggal 17 Februaria sampai 2 Maret 2025, Polres Bintan menangkap seorang pengedar sabu di Tanjunguban.
Mewakili Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani SIK M Si, Kasi Humas Polres Bintan AKP Prasojo menyampaikan, selama pelaksanaan Operasi Antik Seligi 2025, Polres Bintan telah memenuhi target. Baik target orang maupun target tempat. Operasi Antik Seligi 2025 dilaksanakan sejak tanggal 17 Februari, sampai 2 Maret 2025.
Selama pelaksanaan operasi, personel yang terlibat telah melaksanakan kegiatan razia di beberapa tempat. Seperti Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Pelabuhan Pelni Kijang, kafe remang-remang di wilayah Kijang Bintan Timur, K-one Karaoke Tanjung Uban. Serta beberapa wisma yang ada di Tanjung Uban dan wilayah Bintan Timur.
Selama pelaksanaan Operasi Antik Seligi 2025, tim mengamankan seorang pelaku berinisial A yang melakukan tindak pidana narkotika. Penangkapan pelaku A bermula saat tim mendapakan informasi bahwa adanya kegiatan transaksi narkotika di wilayah Tanjung Uban. Selelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di salah satu bengkel yang ada di Jalan Permaisuri Tanjunguban, Rabu (19/2/2025.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil diduga sabu, 1 set alat hisap (bong) dan 1 timbangan digital serta 3 mancis rakitan. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (yen)
Editor: Sigik RS
