banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi menyampaikan kronologi curanmor pelaku Acil yang melibatkan tiga anak di bawah umur, Senin (17/2/2025). F- yen/suaraserumpun.com

Sepeda Motor Ditinggal Saat Mancing di Bintan Jadi Target, Jaringan Curanmor Ditangkap Polisi

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Jaringan pelaku Curanmor di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang, ditangkap polisi. Ternyata, Acil residivis sebagai otak pelaku ini melibatkan tiga orang anak di bawah umur. Dalam aksinya, sepeda motor ditinggal saat mancing oleh pemilik, menjadi target bagi jaringan pelaku curanmor tersebut.

Kini, empat orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Bintan. Pelaku masing-masing Acil alias A (28) warga Tanjunguban, Bintan Utara. Selain A, tiga pelaku lainnya masih di bawah umur yaitu MG (15), FT (13), dan MR (13).

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani SIK MSi menyampaikan, pelaku A dan para pelaku lainnya melakukan aksi Curanmor tersebut di beberapa tempat di Kabupaten Bintan. Target sepeda motor yang dicuri pelaku adalah sepeda motor yang ditinggal pemilik saat pergi memancing ke laut. Selain itu, sepeda motor yang tinggal di lahan pertanian, juga menjadi incaran pelaku.

“Ada empat sepeda motor yang dilaporkan (LP), yang kita amankan. Mereka para pelaku sudah ditangkap,” kata Kapolres Bintan saat jumpa pers, Senin (17/2/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi menjelaskan, dalam kurun waktu dua bulan anggota mendapatkan empat laporan (LP) terkait kasus curanmor. Tiga di Kecamatan Gunung Kijang dan satu lokasi lagi di Kecamatan Bintan Utara.

“Jadi, si pelaku A ini melakukan tindakan curanmor menggunakan sepeda motor curian juga. Tapi, belum tahu siapa pemilik motor yang dipakai pelaku A. Sedangkan empat motor lainnya, itu sesuai dengan LP,” kata Iptu Fikri Rahmadi Kasat Reskrim Polres Bintan.

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini pihak Satreskrim Polres Bintan berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang. Satreskrim Polres Bintan mendatangi Polresta Tanjungpinang untuk mencari tahu apakah pelaku curanmor yang ditangkap Tim Jatranas Polresta Tanjungpinang itu juga pelaku yang beraksi di Kabupaten Bintan.

“Kami interogasi pelaku curanmor itu. Ternyata benar. Pelaku A ini warga Tanjunguban, Bintan Utara. Mereka beraksi di wilayah. Kemudian, sepeda motor hasil curian disembunyikan di Tanjungpinang, sebelum dijual,” jelas Iptu Fikri.

Mereka mengakui beraksi di Wilayah Hukum Polres Bintan. Mereka mencuri empat motor di empat lokasi. Untuk penyelidikan lebih lanjut Satreskrim Polres Bintan membawa pelaku A ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun motor yang dicuri antara lain Motor Yamaha X Ride 125 di Jalan Wisata Bahari RT 003/RW 003 Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang pada 30 Januari pukul 15.00 WIB.

Lokasi kedua yaitu Motor Honda Beat di Pantai Trikora RT 003/RW002 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang pada 10 Februari pukul 15.30 WIB.

Lokasi ketiga adalah Motor Honda Beat di Pantai Trikora RT 001/RW002 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang pada 9 Februari 2025 pukul 15.30 WIB.

Lokasi terakhir dicuri Motor Honda Beat di Jalan Taman Sari RT 003/RW 004 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara pada 26 Januari pukul 01.15 WIB.

“Kita amankan lima motor dari tangan pelaku. Satu motor yang digunakan pelaku Acil ini, belum tahu siapa pemiliknya, jenis Vario,” tambah Iptu Fikri.

Selain lima motor yang diamankan, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi. Di antaranya obeng ketok, kunci Y, STNK, kunci cadangan atau anak kunci. Pelaku inisial A dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Nah, motor yang dicuri pelaku itu adalah sepeda motor yang ditinggal saat mancing oleh pemiliknya. Ada juga motor yang dicuri saat ditinggal pemilik di kebun,” tambah Kasat Reskrim Polres Bintan.

Tiga pelaku lainnya yaitu MG, FTz dan MR yang masih di bawah umur telah dikoordinasikan dengan instansi terkait yang menangani kasus anak di bawah umur berhadapan dengan hukum. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *