banner 728x90
Personel Polres Bintan bersama Tim Damkar Toapaya serta warga memadamkan api yang membakar lahan kosong di samping Kantor DPRD Bintan, Kamis (13/2/2025). F- humas polres bintan

Kantor DPRD Bintan Nyaris Terbakar, Personel Polres Bintan Turun Tangan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kantor DPRD Kabupaten Bintan nyaris terbakar, Kamis (13/2/2025) siang. Beruntung, api yang merambat dari lahan di samping Kantor DPRD Bintan tersebut, tidak menjalar ke bangunan DPRD Bintan, berkat kesigapan Polsek Teluk Bintan jajaran Polres Bintan bersama Tim Damkar dan warga sekitar.

Mewakili Kapolres Bintan, Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo membenarkan telah terjadi kebakaran lahan kosong di samping Kantor DPRD Kabupaten Bintan. Sat Samapta Polres Bintan bersama personel Polsek Teluk Bintan telah melakukan pemadaman, dipimpin oleh Kapolsek Teluk Bintan Iptu Syamsuriya SSos MSi, serta pihak Damkar Toapaya.

Kebakaran lahan yang berada di samping Kantor DPRB Bintan tersebut awalnya diketahui oleh Kapolsek Teluk Bintan, ketika sedang melintas di seputaran Bintan Buyu. Saat itu, Kapolsek Teluk Bintan melihat kepulan asap hitam yang tidak jauh dari Kantor DPRD Bintan. Kemudian, Kapolsek Teluk Bintan menuju Lokasi dan didapati adanya kebakaran lahan kosong yang terbakar, sekitar 300 meter persegi.

Kapolsek Teluk Bintan menghubungi pihak Damkar Toapaya serta Polres Bintan untuk mendatangkan armada pemadamkan api tersebut. Sebelum api merambat ke Gedung DPRD Bintan, mobil water cannon dan Damkar tiba. Api berhasil dipadamkan sebelum merambat ke Gedung DPRD Bintan.

“Tidak hanya personel Polres Bintan dan Damkar Toapaya, masyarakat sekitar juga turut membantu memadamkan api di samping Kantor DPRD Bintan tersebut,” ujar AKP Prasojo.

Kasi Humas Polres Bintan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dengan kebakaran lahan pada saat musim kemarau. Serta berkerja sama dalam menciptakan situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Polres Bintan mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan sesuatu yang mencurigakan ataupun kejahatan. Sehingga pihak kepolisian bisa melakukan tindakan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *