banner 728x90
Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith didampingi Sekda Bintan menyerahkan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Kearsipan kepada Pimpinan DPRD Bintan. F- dok/suaraserumpun.com

Ahdi Muqsith Menyerahkan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ke DPRD

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Wakil Bupati (Wabup) Bintan Ahdi Muqsith menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Penyelenggaraan Kearsipan kepada DPRD Bintan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (12/2/2025). Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Kearsipan tersebut diserahkan dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti menjelaskan, Ranperda tentang KLA bertujuan memperkuat kebijakan daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA) pada tahun 1992, telah disepakati bahwa kesejahteraan anak dan kualitas hidupnya menjadi indikator kinerja utama dari lingkungan yang sehat, pemerintah yang baik dan pembangunan berkelanjutan.

“Untuk itu, suatu kabupaten/kota layak anak dapat ditunjukkan dengan adanya sistem pemerintahan lokal yang berkomitmen untuk memenuhi hak-hak anak di daerah tersebut,” ujarnya.

Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith menyampaikan dukungan penuh terhadap pembahasan Ranperda ini.

“Keberadaan regulasi terkait Kabupaten Layak Anak sangat penting guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak, sejalan dengan visi Pemerintah dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas dan berkarakter,” jelasnya.

Selain itu, Wabup Bintan juga menyoroti urgensi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dalam memperbaiki sistem administrasi Pemerintahan. Arsip merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang harus dijaga dengan baik. Pengelolaan arsip yang tertib akan mendukung transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik.

Arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara. Sehingga arsip harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara.

“Sistem penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Daerah yang handal, harus bersifat terpadu, sistemik dan komprehensif yang membutuhkan pemahaman dan pemaknaan yang kuat dari berbagai kalangan, terutama di kalangan Penyelenggara Negara,” tambahnya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *