Bintan, suaraserumpun.com – Ketua KPU Bintan Haris Daulay menyatakan, KPU Bintan akan melaksanakan pleno penetapan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Roby-Deby) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih hasil Pilkada 2024, Kamis (6/2/2025) besok. Karena, permohonan gugatan dari Komunitas Bakti Bangsa ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Selamat buat Roby-Deby.
“Kan tadi sudah kita dengarkan putusan MK. Intinya gugatan dari Komunitas Bakti Bangsa selaku pemohon kan ditolak MK. Kalau ada yang menyebarkan informasi atau berita PHPU dilanjutkan, atau gugatan diterima MK, itu sangat menyesatkan,” kata Haris Daulay, Rabu (5/2/2025) malam.
Dari putusan MK, Haris Daulay menyatakan, bahwa eksepsi KPU Bintan, bahwa dalil pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) itu diterima oleh MK. Sehingga, permohonan pemohon dari pihak Komunitas Bhakti Bangsa tidak dapat diterima atau ditolak.

Berdasarkan putusan MK tersebut, lanjut Haris Daulay, KPU Bintan langsung mengagendakan dan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti (Roby-Deby) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih, Kamis (6/2/2025) siang.
“Iya, besok siang kita agendakan pleno penetapan pasangan Roby-Deby sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih hasil Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bintan. Rapat pleno kita laksanakan di Hotel Awandari Resort, Kamis siang,” tegas Haris Daulay. (yen)
Editor: Sigik RS
