banner 728x90
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar mencampur wipol dengan air panas saat pemusnahan sabu seberat hampir 1 kilogram oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, Rabu (5/2/2025). F- yen/suaraserumpun.com

Nelayan Menemukan Hampir Sekilo Sabu di Pantai Bintan, Dimusnahkan Pakai Wipol

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang nelayan menemukan hampir 1 kilogram (sekilo) narkotika jenis sabu di pantai sekitar pelabuhan rakyat (pelantar) Dusimas, Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), akhir Desember 2024 lalu. Sabu paket besar tersebut akhirnya dimusnahkan Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, dengan cara direbus memakai campuran Wipol karbol pembersih lantai, Rabu (5/2/2025) siang.

Penemuan sabu di pantai Bintan ini diketahui ketika, Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, Satresnarkoba Polres Bintan mendapat informasi dari seorang nelayan atas nama SG, warga Desa Malang Rapat. Nelayan ini menemukan bungkusan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dari keterangan SG, dirinya sedang duduk di pinggir pantai sekitar Pelabuhan Dusimas (tambatan perahu nelayan) di Tanjung Keling RT001/RW002, Desa Malang Rapat. Saat itu, SG melihat bungkusan bening seperti berisikan mie instan merek Indomie. Lalu, SG mengambil bungkusan tersebut.

Karena penasaran, SG pun membuka bungkusan tersebut. Kemudian menaburkan isi bungkusan itu. Karena curiga, SG menghubungi petugas piket Satresnarkoba Polres Bintan. Tim Satresnarkoba Polres Bintan menuju lokasi. Di lokasi, tim sudah menemukan barang tersebut dalam kondisi terbuka dan dibungkus dengan plastik teh China dengan merek Guanyinwang gambar teko dan gelas yang sudah pudar.

Kemudian, tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan tes menggunakan Narcotic Test (general screning drug) yang disaksikan SG. Dari hasil tes, barang yang ditemukan nelayan di pantai Bintan tersebut diduga narkotika jenis sabu. Sabu yang ditemukan di pantai itu dibawa ke Kantor Polres Bintan untuk pengusutan lebih lanjut. Seluruh narkotika jenis sabu yang diamankan dari saksi itu seberat 953,19 gram atau hampir sekilo (1 kilogram).

“Kita sudah melakukan tes di lab (labor). Barang yang ditemukan nelayan di pantai ini adalah sabu. Hari ini, barang bukti yang disita dan yang akan dimusnahkan itu sebanyak 807,38 gram. Sisanya sebanyak 28,91 gram disisihkan untuk lab. Dan berat plastik (pembungkus sabu) 116,9 gram,” sebut AKBP Yunita Stevani saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bintan, Rabu (5/2/2025) siang.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang ditemukan nelayan itu dilakukan dengan cara direbus dengan air panas, serta dicampur dengan Wipol karbol pembersih lantai. Selanjutnya, larutan sabu bercampur Wipol tersebut dibuang ke closed tank atau septic tank.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani SIK MSi bersama Kasat Narkoba dan perwakilan dari instansi terkait memusnahkan sabu yang ditemukan nelayan di pantai Desa Malang Rapat, Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

Pemusnahan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram tersebut dihadiri Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kasi Humas Polres Bintan AKP Prasojo, perwakilan dari Kejari Bintan dan perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kalau kita lihat dari penemuan sabu ini, tidak ada unsur kesengajaan. Karena, hanyut barang ini sudah lama. Buktinya, bungkusnya sudah ada karang teritip. Kalau dilihat dari pembungkusnya, sabu ini biasanya dari Malaysia. Untuk tersangka, kita tetap melakukan penyelidikan,” ucap Iptu Davinsi JS Kasat Narkoba Polres Bintan menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *