banner 728x90
Usep RS bersama Asmin Patros serta sejumlah pengurus KONI Kepri melaksanakan rapat usai menerima perpanjangan SK kepengurusan dari KONI Pusat. F- koni kepri

Marciano Norman Memperpanjang Masa Jabatan Kepengurusan KONI Kepri, Berikut Jadwal Musorprovlub

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman memperpanjang masa jabatan Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga akhir Februari 2025. Berikut tugas Ketua KONI Kepri Usep RS dan kawan-kawan serta rencana jadwal penyelenggaraan Musorprovlub KONI Kepri.

Masa bakti Kepengurusan KONI Kepulauan Riau telah berakhir pada 31 Desember 2024 lalu. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat memperpanjang masa jabatan Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau hingga akhir Februari 2025. Perpanjangan masa jabatan Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor: 12 tahun 2025 tentang Perpanjangan Kedua Masa Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Masa Bhakti 2020-2024.

SK tersebut sudah diterima oleh Ketum KONI Kepri Usep RS pada tanggal 24 Januari 2025, pekan lalu. Perpanjangan Pertama dilakukan pada Agustus 2024 yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PON XXI di Aceh-Sumut 2024.

Hal ini disampaikan Asmin Patros, Wakil Ketum KONI Kepri saat mendampingi Ketum KONI Kepri Usep RS dalam agenda rapat pengurus KONI Kepri, untuk menyosialisasikan SK KONI Pusat di kantor KONI Kepri, Jumat (31/1/2025) kemarin.

“Ketua Umum KONI Provinsi Kepri (Usep RS) sudah menerima SK KONI Pusat tentang Perpanjangan Masa Bhakti Kepengurusan KONI Provinsi Kepualauan Riau, 24 Januari 2025 lalu. SK-nya ditandatangani Ketua KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman,” ujar Asmin Patros usai rapat pengurus di Kantor KONI Kepri.

Dalam Surat Keputusan KONI Pusat tersebut, salah satunya berisi tentang KONI Pusat mengesahkan Perpanjangan Kedua Kepengurusan KONI Provinsi Kepri Masa Bakti 2020-2024 sampai dengan akhir Februari 2025.

Asmin Patros memaparkan, sebelumnya KONI Kepri telah menyelenggarakan Musorprov 21 Desember 2024, namun berakhir deadlock. Usai agenda tersebut, Ketua Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) didampingi oleh Ketua Umum KONI, melakukan koordinasi dan pelaporan ke KONI Pusat serta melengkapinya dengan berita acara.

Kemudian, lanjut Asmin Patros, mereka melaporkan seluruh kegiatan Musorprov 21 Desember 2024 dan langsung berkunjung ke KONI Pusat pada tanggal 27 Desember 2024, untuk melaporkan keberadaan KONI Provinsi Kepulauan Riau, di bawah koordinasi kepemimpinan KONI Pusat.

Dengan kondisi yang sudah dilaporkan dan berbagai pertimbangan, KONI Pusat lalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seperti Pemerintah Provinsi Kepri yang secara otomatis adalah bagian dari mitra dari kepengurusan KONI Kepri. Koordinasi juga dilakukan dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Ketum KONI Kepri Usep RS berkoordinasi dengan gubernur melalui telepon. Gubernur langsung merespon dengan memberikan masukan.

“Maka, karena adanya pergantian tahun baru 2025 dan ditambah waktu terpotong dengan libur nasional yang sangat panjang, hingga akhirnya SK perpanjangan dan Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau, baru diterima tanggal 24 Januari 2025 dengan Masa Bhakti perpanjangan sampai dengan Februari 2025,” terang Asmin Patros.

Asmin Patros mengungkapkan, ada dua misi atau tugas yang diberikan kepada Usep RS bersama kepengurusan KONI Kepri. Yaitu, melaksanakan Rapat Kerja Provinsi Luar Biasa (Rakerprovlub), dan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dengan agenda yaitu pemilihan Ketua Umum KONI Kepri Periode Masa Bhakti 2025-2030.

“Di dalam SK, Ketum KONI Pusat juga menugaskan kepada pengurus sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan Pertama di atas untuk melaksanakan tugas organisasi. Sesuai tugas dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab. Serta mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Kerja Provinsi Luar Biasa (Rakerprovlub) dan dilanjutkan menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) selambat-lambatnya bulan Februari 2025 dan tidak dapat diperpanjang,” tegas Asmin Patros.

Ketum KONI Kepri Usep RS mengatakan, Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau telah berakhir pada 31 Desember 2024. Namun dengan terbitnya SK KONI Pusat tersebut, maka kepengurusan periode 2020-2024 yang berakhir 31 Desember 2024 dengan perpanjangan kedua ini, akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2025 nanti.

Berdasarkan SK KONI Pusat tentang perpanjangan masa bakti KONI Kepri Periode 2020-2024 sampai dengan Februari 2025 ini, KONI Kepulauan Riau tengah menyusun agenda untuk menyelenggarakan Musorprovlub Masa Bhakti 2025-2030, dengan melaksanakan Rapat Kerja Provinsi Luar Biasa terlebih dahulu.

Usep RS menerangkan, setelah KONI Kepulauan Riau melaksanakan Musorprov pada 21 Desember 2024 yang berakhir deadlock, KONI Kepri telah melaporkan hasil Musorprov kepada KONI Pusat. Saat itu, Usep RS didampingi sejumlah pengurus KONI Kepri, perwakilan Pemprov Kepri diwakili Kadispora Drs Muhamad Iksan MSi. Atas saran dan arahan dari Ketum KONI Pusat, maka penyelenggaraan Musorprov tersebut ditunda.

“Insya Allah setelah terbitnya SK Perpanjangan Masa Kepengurusan KONI Kepuluan Riau, maka KONI Kepri telah menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat untuk mempersiapkan pelaksanaan Musorprovlub yang dijadwalkan akan digelar di Minggu ke-3 bulan Februari 2025,” ujar Usep RS. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *