banner 728x90
Kasi Pidsus Kejari Bintan menyerahkan uang pembayaran denda Rp50 juta terhadap terpidana M Nazar Talibek mantan Kades Berakit kepada pihak kas negara, Jumat (24/1/2025). F- humas kejari bintan

Selain Pidana Penjara, M Nazar Talibek Mantan Kades Berakit Bayar Denda Rp50 Juta

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Selain dihukum pidana penjara, M Nazar Talibek mantan Kepala Desa Berakit, Kabupaten Bintan dikenakan pidana bayar denda sebesar Rp50 juta. Jumat (24/1/2025) kemarin, Kejaksaan Negeri Bintan telah melaksanakan pembayaran pidana denda terhadap terpidana M Nazar Talibek tersebut ke kas negara.

Pembayaran pidana denda sebesar Rp50 juta terhadap terpidana M Nazar Talibek tersebut, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7337 K/Pid.Sus/2024, sejumlah Rp50 juta. M Nazar Talibek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. M Nazar Talibek mantan Kades Berakit merupakan terpidana korupsi penjualan tanah milik desa.

Pokok-pokok putusan kasasi yang telah dijatuhkan yaitu Terpidana M Nazar Talibek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Barang bukti yang terkait dalam perkara ini, antara lain barang bukti yang dikembalikan kepada Desa Berakit dan yang digunakan dalam pembuktian perkara lain, telah diselesaikan sesuai ketentuan. Terpidana juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andy Sasongko, Kasi Intel Kejari Bintan Samsul A Sahubauwa SH menegaskan, uang denda yang diterima dari terpidana langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan hukum.

Andy Sasongko Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan memberikan keterangan tentang kasus korupsi. F- yen/suaraserumpun.com

“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Bintan dalam menegakkan hukum secara profesional, bertanggung jawab, dan tidak pandang bulu. Khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Samsul A Sahubauwa SH Kasi Intelijen Kejari Bintan saat memberikan keterangan resmi kepada redaksi suaraserumpun.com, Sabtu (25/1/2025). (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *