Bintan, suaraserumpun.com – Satlantas Polres Bintan menemukan sejumlah sepeda motor yang dikendarai pelajar dengan knalpot brong ke sekolah. Selain memberikan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong, Satlantas Polres Bintan juga menertibkan sepeda motor dengan knalpot brong di sekolah tersebut.
Larangan knalpot brong menjadi sasaran sosialisasi yang dilakukan Satlantas Polres Bintan di SMAN 1 Bintan Utara, SMAN 1 Teluk Bintan, dan SMKN 1 Gunung Kijang, Kamis (23/1/2025). Sosialisasi tersebut bertujuan agar pelajar selalu tertib berlalu lintas.
Selain memberikan sosialisasi, tim Satlantas Polres Bintan juga melakukan pengecekan sepeda motor di tempat parkir sekolah. Personel Satlantas Polres Bintan menemukan sepeda motor yang berknalpot tidak standar atau knalpot brong. Kemudian, personel mengimbau pelajar yang memiliki kendaraan tersebut untuk mengganti dengan mengenakan knalpot standar.
Mewakili Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani SIK MSi, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin menjelaskan, sosialisasi larangan menggunakan knalpot brongtersebut merupakan langkah preventif untuk pelajar.
“Mereka (pelajar) harus taat aturan lalu lintas. Termasuk tidak menggunakan knalpot brong,” ujar AKP Firuddin.
Kasat Lantas Polres Bintan mengimbau masyarakat dan pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot standar asli dari pabrik lebih baik. Ini demi ketertiban lalu lintas dan umum.
“Kami tidak hanya tertibkan sepeda motor yang menggukan knalpot brong. Kami juga menyosialisasikan larangan menggunakan knalpot brong kepada pelajar di sekolah. Karena para pelajar ini rawan jadi pelanggar lalu lintas,” kata AKP Firuddin.
Kasat Lantas menambahkan, pelajar itu rentan melanggar tata tertib berlalu lintas. Justru itu, Satlantas Polres Bintan selalu menyosialisasikan ke sekolah-sekolah. Dengan harapan, pelajar di Kabupaten Bintan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Knalpot brong, suara brong itu mengganggu ketertiban umum. Knalpot brong juga bisa bikin gesekan antarpengguna jalan,” demikian Kasat Lantas Polres Bintan. (yen)
Editor: Sigik RS
