Batam, suaraserumpun.com – Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) V Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Riau (Kepri) setop di sidang pleno I, akibat bersitegang. Musorprov V KONI Kepri tidak dilanjutkan hingga sidang pleno pemilihan ketua umum. Usep RS masih menjabat sebagai Ketua KONI Kepri hingga akhir Desember 2024 nanti.
Musorprov V KONI Kepri dilaksanakan di AP Premier Hotel, Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (21/12/2024). Musorprov V KONI Kepri ini dihadiri oleh Widodo Sigit Pudjianto Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, para voter, SC, OC, peserta peninjau. Musorprov V Kepri dibuka secara resmi oleh Kadispora Kepri M Ikhsan mewakili Gubernur Kepri H Ansar Ahmad.
Usai pembukaan, Musorprov V KONI Kepri dilaksanakan dengan pimpinan sidang sementara dipimpin oleh Asmin Patros selaku Ketua SC. Asmin Patros didampingi Buralimar, Usep RS, serta dua anggota OC lainnya. Pada sidang pleno pertama (I) ini, pembahasan agenda Musorprov sudah berlangsung alot. Terjadi perdebatan antarpeserta Musorprov, maupun dengan pimpinan sidang sementara.
Perdebatan justru pada pengesahan dua orang bakal calon ketua umum KONI Kepri periode 2024-2028. Setelah pengesahan agenda Musorprov, dilanjutkan dengan pembahasan Tata Tertib (Tatib) Musorprov. Lagi lagi persoalan bakal calon ketua umum yang menjadi perdebatan.
Bahkan dari tim pengusul bakal calon ketua umum Suhadi ST, membahas legal standing tim penjaringan dan penyaringan serta Musorprov. Sebab, pada Rakerprov KONI Kepri sebelumnya, lebih fokus pada PON. Sedangkan Musorprov dan tim penjaringan bakal calon ketua umum, tidak ditetapkan dalam Rakerprov KONI Kepri tahun 2024. Sedangkan pada AD/ART, hal tersebut diatur. Musorprov mesti dijalankan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART KONI.
Sidang Musorprov V Kepri sempat ditunda (pending) atau skor sidang. Karena, dalam perdebatan tersebut terjadi bersitegang antara tim pengusul bakal calon ketua umum Suhadi ST dengan pimpinan sidang. Hal itu juga memicu terjadinya ricuh Musorprov V KONI Kepri.
Setelah sidang dilanjutkan, peserta Musorprov KONI Kepri meminta penjelasan kepada Widodo Sigit Pudjianto mengenai hal tersebut. Dalam forum tersebut, Widodo Sigit Pudjianto menyatakan, Musorprov mesti mengikuti AD/ART KONI, tahapan dan mekanisme yang sudah ditentukan.
Justru itu, muncul sejumlah usulan agar dilaksanakan Rakerprov dengan jeda waktu yang singkat. Kemudian dipilih tim penjaringan dan penyaringan bakal calon, dilakukan pengusulan bakal calon ketua umum, dan dilanjutkan dengan Musorprov V KONI Kepri dalam waktu yang sama.
Usulan lain juga muncul, agar Musorprov V KONI Kepri tetap dilanjutkan, dengan mengesahkan dua orang bakal calon ketua umum. Yaitu Usep RS dan Suhadi ST. Karena, Musorprov merupakan keputusan tertinggi dari anggota KONI Kepri.

Setop/Deadlock
Perdebatan terus berlanjut. Alhasil, sidang di-pending (tunda) lagi. Dalam hal ini, SC dan OC mengadakan rapat internal selama sepuluh menit.
“Dari hasil rapat kami, SC dan OC, maka diputuskan Musorprov V KONI Kepri tidak dapat dilanjutkan (setop/deadlock). Selanjutnya kami serahkan hal ini kepada KONI Pusat,” tegas Asmin Patros selaku ketua pimpinan sidang sementara Musorprov V KONI Kepri, setelah skor sidang dicabut.
Dengan demikian, Musorprov V KONI Kepri tahun 2024 dinyatakan deadlock atau tidak mendapat keputusan, meski baru memasuki sidang pleno I. Kepengurusan KONI Kepri periode 2020-2024 pun belum dinyatakan demisioner. Usep RS selaku Ketua KONI Kepri dan kepengurusan masih menjabat hingga akhir Desember 2024 ini.
Usai Musorprov V KONI Kepri dinyatakan deadlock, Asmin Patros menyampaikan permohonan maaf, saat memberikan keterangan pers.
“Kami mohon maaf. Kejadian ini menjadi pembelajaran buat kita dan para insan olahraga. Ini semua harus taat azaz, semua mesti mengikutin AD/ART. Saya malu dan memang tidak tahu ada ayat itu, tentang tahapan penyelenggaraan Musorprov itu. Saya baru tahu, setelah Pak Isro menyampaikan itu dalam sidang pleno tadi. Saya terperanjat,” ujar Asmin Patros didampingi Buralimar dan Amri Wakil Sekrataris KONI Kepri.
“Dalam rapat tadi, kami tidak punya pilihan. Menunda (deadlock) ini lah putusan tadi,” sambungnya.
Selanjutnya, kata Asmin Patros, KONI Kepri tetap dijabat oleh Usep RS selaku ketua, sampai akhir Desember 2024 ini. Selanjutnya, akan diserahkan kepada KONI Pusat.
“Dalam waktu dekat ini, kami juga tentu akan melaporkan kondisi Musorprov KONI Kepri ini kepada KONI Pusat. Ke depan, tentu akan diambil alih oleh KONI Pusat melalui pejabat karteker yang ditunjuk KONI pusat. Bisa saja Musorprov V KONI Kepri ini dilaksanakan Februari 2025 nanti. Tentunya sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur AD/ART KONI itu,” tutup Asmin Patros.

Karteker
Pada kesempatan lain, Widodo Sigit Pudjianto Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat menyatakan, Musorprov itu harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART KONI.
“Tadi kan sudah saya katakan. Contohnya, tahapan itu ada sepuluh. Dari sepuluh itu, tujuh dilaksanakan dengan semangat. Tiga tidak dilaksanakan. Ya, tetap tidak bisa. Itu harus dijalankan, ikuti tahapan itu,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Widodo Sigit Pudjianto, kalau Musorprov ini tidak jalan, akan disampaikan ke Jakarta (KONI Pusat). Maksudnya, setelah habis masa jabatan Usep RS, KONI Pusat akan menunjuk dan menetapkan karteker atau ketua sementara KONI Kepri. Tugasnya, menyelenggarakan pemilihan ketua.

“Nah, waktunya, bisa sebulan. Paling lama 6 bulan. Tapi pada umumnya dalam kurun waktu tiga bulan,” demikian dijelaskan Widodo Sigit Pudjianto Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat setelah Musorprov KONI Kepri deadlock. (yen)
Editor: Sigik RS
