banner 728x90
Jerry Kurniawan Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun memperlihatkan BMMN yang dimusnahkan, Rabu (11/12/2024). F- ist

KPPBC Tanjung Balai Karimun Memusnahkan Barang Sitaan Senilai Rp4,044 Miliar

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum atau Barang Menjadi Milik Negara (BMMN), Rabu (11/12/2024). Nilai seluruh barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp4,044 miliar.

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan menjelaskan, BMMN yang dimusnahkan adalah bekas kepabeanan dan cukai hasil penindakan tahun 2022-2024 yang telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan, dengan total pelanggaran sebanyak 80 pelanggaran.

Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau. Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepuluau Riau yaitu sekitar Rp4,044 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,199 miliar.

Berikut rincian BMMN yang dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun:

– Pelanggaran di bidang kepabeanan berupa 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal komputer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 karung tekstil dan produk tekstil (TPT).
– Pelanggaran di bidang cukai berupa 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Sedangkan BMMN yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau adalah adalah barang yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai berupa:
1, 2.181.760 batang hasil tembakau (HT) ilegal.
2, 388,080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Pemusnahan ini disaksikan juga oleh perwakilan pejabat dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kab. Karimun, Rumah Tahanan Kab. Karimun, Badan Pengusahaan Karimun, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun serta insan pers.

Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi.

“Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk ke depannya,” tutup Jerry Kurniawan. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *