banner 728x90
Pelaku prostitusi online terhadap ABG 17 tahun dan masih tergolong di bawah umur di Batam memberikan keterangan saat ditangkap jajaran Polda Kepri. F- humas polda kepri

ABG 17 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online di Batam, Pelakunya Ditangkap

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Seorang anak baru gede (ABG) yang masih menginjak usia 17 tahun menjadi korban prostitusi online di Kota Batam. Pelaku prostitusi online terhadap ABG 17 tahun tersebut berhasil ditangkap polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur. Pelaku yang diketahui menggunakan akun di platform media sosial Kaskus menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (10/12/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul SH SIK, Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Kepri Butet Lubis, Personel Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, kasus prostitusi online anak di bawah umur ini bermula dari laporan masyarakat, 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama Batam Night Life!!! FR WP PH. Tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.

Pelaku yang diidentifikasi berinisial PS menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi. Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi, pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam penawaran tersebut, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual. Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui masih ABG 17 tahun, tergolong anak di bawah umur dan dilindungi oleh hukum.

“Tarif yang ditawarkan sebesar Rp800 ribu untuk short time. Pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya, sebelum jasa tersebut diberikan. Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. Ia juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan, Ditreskrimsus berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di sebuah tempat biliar di wilayah Batam. Sebelumnya, tim telah melakukan investigasi di salah satu hotel tempat layanan prostitusi tersebut berlangsung. Informasi dari perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku. Setelah diamankan, pelaku mengakui perannya sebagai perantara yang menawarkan layanan seksual melalui aplikasi Kaskus dan WhatsApp. Dari hasil penelusuran, pelaku juga menggunakan alamat URL akun Pancalhalu untuk menarik pelanggan baru.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku, 1 unit smartphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku, sebuah akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar, uang tunai sebesar Rp700 ribu hasil transaksi prostitusi dan 3 alat kontrasepsi kondom merek Sutra. (yen)

Editor: SigiK RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *